Bawaslu: Pilkada 2020 Berpotensi Kurangi Kampanye di Luar Jadwal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menyebut kampanye di luar jadwal pada tahapan Pilkada 2020 berpotensi berkurang. Sebab, pada Pilkada kali ini peserta mendapatkan masa kampanye lebih panjang dari tahun sebelumnya, yakni selama 71 hari.
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan bahwa pada Pemilu di tahun-tahun sebelumnya, jadwal kampanye di media massa dilakukan pada 14 hari terakhir menjelang tahapan kampanye berakhir. "Kalau lihat masa kampanye yang dimulai sama dengan masa kampanye bentuk (metode) lainnya, ini sedikit mengurangi persoalan adanya istilah kampanye di luar jadwal," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020).
Lebih lanjut dia menjelaskan, pada Pilkada 2020 jarak waktu antara penetapan pasangan calon kepala daerah dengan dimulainya masa kampanye hanya berjarak 3 hari. Di mana, penetapan paslon digelar pada 23 September 2020, sedangkan masa kampanye dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020.( )
Abhan menceritakan, di pemilu sebelumnya setelah penetapan, paslon berlomba-lomba untuk melakukan sosialisasi lewat media massa. Padahal, tahapan kampanye media massa belum dimulai. Abhan berharap jarak yang singkat ini bisa menekan potensi terjadinya kampanye di luar jadwal.
"Kampanye di luar jadwal itu mungkin tidak ada karena memang ya sudah ketika penetapan pasangan calon, 3 hari setelah itu bisa melakukan kegiatan kampanye melalui media massa, cetak, elektronik maupun daring," ujarnya.
Kendati potensi kampanye di luar jadwal menjadi berkurang, hal ini akan menjadi tantangan bagi lembaganya untuk harus lebih ekstra dalam mengawasi masa kampanye yang lebih panjang. "Dengan menambah masa (kampanye) yang begitu lama, 71 hari, artinya memang kerja ekstra keras bagi kita lebih," katanya.( )
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan bahwa pada Pemilu di tahun-tahun sebelumnya, jadwal kampanye di media massa dilakukan pada 14 hari terakhir menjelang tahapan kampanye berakhir. "Kalau lihat masa kampanye yang dimulai sama dengan masa kampanye bentuk (metode) lainnya, ini sedikit mengurangi persoalan adanya istilah kampanye di luar jadwal," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020).
Lebih lanjut dia menjelaskan, pada Pilkada 2020 jarak waktu antara penetapan pasangan calon kepala daerah dengan dimulainya masa kampanye hanya berjarak 3 hari. Di mana, penetapan paslon digelar pada 23 September 2020, sedangkan masa kampanye dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020.( )
Abhan menceritakan, di pemilu sebelumnya setelah penetapan, paslon berlomba-lomba untuk melakukan sosialisasi lewat media massa. Padahal, tahapan kampanye media massa belum dimulai. Abhan berharap jarak yang singkat ini bisa menekan potensi terjadinya kampanye di luar jadwal.
"Kampanye di luar jadwal itu mungkin tidak ada karena memang ya sudah ketika penetapan pasangan calon, 3 hari setelah itu bisa melakukan kegiatan kampanye melalui media massa, cetak, elektronik maupun daring," ujarnya.
Kendati potensi kampanye di luar jadwal menjadi berkurang, hal ini akan menjadi tantangan bagi lembaganya untuk harus lebih ekstra dalam mengawasi masa kampanye yang lebih panjang. "Dengan menambah masa (kampanye) yang begitu lama, 71 hari, artinya memang kerja ekstra keras bagi kita lebih," katanya.( )
(abd)