GP Ansor: Larangan Paskibraka Kenakan Hijab oleh BPIP Permalukan Jokowi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:07 WIB
loading...
GP Ansor: Larangan Paskibraka...
PP GP Ansor menyoroti keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi tidak menyertakan hijab dalam standar pakaian untuk Paskibraka putri. Foto/BPMI Setpres
A A A
JAKARTA - Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor menyoroti keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi tidak menyertakan hijab dalam standar pakaian untuk Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri. GP Ansor menilai keputusan tersebut merupakan langkah mundur dari BPIP sekaligus mempermalukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir jabatannya.

“Ini langkah mundur. Kepala BPIP permalukan Presiden Jokowi,” ujar Ketua Bidang Ketahanan Nasional dan Bela Negara Pimpinan Pusat GP Ansor, HM Syafiq Syauqi dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Baca juga: Helmy Faishal PKB Tegaskan Pelarangan Jilbab bagi Paskibraka Tidak Pancasilais

Diketahui, dalam Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, tidak menyertakan hijab untuk standar pakaian Paskribaka putri.

Aturan itu kemudian memicu kontroversi karena Paskibraka putri yang mengenakan hijab saat diberangkatkan dari daerah terpaksa harus melepaskannya demi mengikuti aturan sesuai surat keputusan tersebut. Apalagi, anggota Paskibraka juga diminta menandatangani surat persetujuan untuk menaati aturan dan standar yang sudah dikeluarkan oleh BPIP.

Gus Syafiq menegaskan Indonesia memiliki putra bangsa terbaik yang menjadi pasukan Paskibraka dengan beragam budaya dan keyakinan. Putusan Kepala BPIP yang dinilai menjadi faktor utama polemik ini adalah bentuk kooptasi terhadap keberagaman.

“Presiden Jokowi sejak awal menggunakan 6 salam untuk menghormati segala keyakinan masyarakat yang beragam. Putusan ini adalah bagian kooptasi keberagaman,” paparnya.

Oleh karena itu, ia meminta BPIP untuk menarik kembali Keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

“Untuk menghentikan polemik ini, segera cabut Keputusan BPIP. Revisi dengan keputusan-keputusan yang bisa merangkul semua keberagaman,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menegaskan pihaknya tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab. Hal itu merespons tuduhan kepada BPIP terkait pemaksaan melepas jilbab pada saat pengukuhan Paskibraka.

“BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” kata Yudian dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.

Yudian pun mengatakan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka. Mereka sukarela mematuhi peraturan dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.

Baca juga: 19 Kolonel TNI AD dari Kesatuan Infanteri yang Pecah Bintang, Ini Nama-namanya

“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
BPIP Undang Jokowi dan...
BPIP Undang Jokowi dan Gibran di Upacara Harlah Pancasila, PDIP: Insya Allah Megawati Hadir
Semua Mantan Presiden...
Semua Mantan Presiden dan Wapres Diundang ke Upacara Hari Lahir Pancasila
Presiden Prabowo akan...
Presiden Prabowo akan Jadi Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
Ketum GP Ansor Canangkan...
Ketum GP Ansor Canangkan Tahun Pembangunan SDM dan Kaderisasi Susbanpim di Semarang
Kenang Peran Ulama NU,...
Kenang Peran Ulama NU, GP Ansor Gowes Bangkalan-Jombang di Harlah ke-92
Rekomendasi
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved