GP Ansor: Larangan Paskibraka Kenakan Hijab oleh BPIP Permalukan Jokowi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor menyoroti keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi tidak menyertakan hijab dalam standar pakaian untuk Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri. GP Ansor menilai keputusan tersebut merupakan langkah mundur dari BPIP sekaligus mempermalukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir jabatannya.
“Ini langkah mundur. Kepala BPIP permalukan Presiden Jokowi,” ujar Ketua Bidang Ketahanan Nasional dan Bela Negara Pimpinan Pusat GP Ansor, HM Syafiq Syauqi dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Diketahui, dalam Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, tidak menyertakan hijab untuk standar pakaian Paskribaka putri.
Aturan itu kemudian memicu kontroversi karena Paskibraka putri yang mengenakan hijab saat diberangkatkan dari daerah terpaksa harus melepaskannya demi mengikuti aturan sesuai surat keputusan tersebut. Apalagi, anggota Paskibraka juga diminta menandatangani surat persetujuan untuk menaati aturan dan standar yang sudah dikeluarkan oleh BPIP.
Gus Syafiq menegaskan Indonesia memiliki putra bangsa terbaik yang menjadi pasukan Paskibraka dengan beragam budaya dan keyakinan. Putusan Kepala BPIP yang dinilai menjadi faktor utama polemik ini adalah bentuk kooptasi terhadap keberagaman.
“Presiden Jokowi sejak awal menggunakan 6 salam untuk menghormati segala keyakinan masyarakat yang beragam. Putusan ini adalah bagian kooptasi keberagaman,” paparnya.
Oleh karena itu, ia meminta BPIP untuk menarik kembali Keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
“Untuk menghentikan polemik ini, segera cabut Keputusan BPIP. Revisi dengan keputusan-keputusan yang bisa merangkul semua keberagaman,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menegaskan pihaknya tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab. Hal itu merespons tuduhan kepada BPIP terkait pemaksaan melepas jilbab pada saat pengukuhan Paskibraka.
“BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” kata Yudian dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Yudian pun mengatakan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka. Mereka sukarela mematuhi peraturan dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” pungkasnya.
“Ini langkah mundur. Kepala BPIP permalukan Presiden Jokowi,” ujar Ketua Bidang Ketahanan Nasional dan Bela Negara Pimpinan Pusat GP Ansor, HM Syafiq Syauqi dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Diketahui, dalam Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, tidak menyertakan hijab untuk standar pakaian Paskribaka putri.
Aturan itu kemudian memicu kontroversi karena Paskibraka putri yang mengenakan hijab saat diberangkatkan dari daerah terpaksa harus melepaskannya demi mengikuti aturan sesuai surat keputusan tersebut. Apalagi, anggota Paskibraka juga diminta menandatangani surat persetujuan untuk menaati aturan dan standar yang sudah dikeluarkan oleh BPIP.
Gus Syafiq menegaskan Indonesia memiliki putra bangsa terbaik yang menjadi pasukan Paskibraka dengan beragam budaya dan keyakinan. Putusan Kepala BPIP yang dinilai menjadi faktor utama polemik ini adalah bentuk kooptasi terhadap keberagaman.
“Presiden Jokowi sejak awal menggunakan 6 salam untuk menghormati segala keyakinan masyarakat yang beragam. Putusan ini adalah bagian kooptasi keberagaman,” paparnya.
Oleh karena itu, ia meminta BPIP untuk menarik kembali Keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
“Untuk menghentikan polemik ini, segera cabut Keputusan BPIP. Revisi dengan keputusan-keputusan yang bisa merangkul semua keberagaman,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menegaskan pihaknya tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab. Hal itu merespons tuduhan kepada BPIP terkait pemaksaan melepas jilbab pada saat pengukuhan Paskibraka.
“BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” kata Yudian dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Yudian pun mengatakan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka. Mereka sukarela mematuhi peraturan dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” pungkasnya.
(kri)