Harapan kepada Anggota DPR Baru

Senin, 02 September 2019 - 06:52 WIB
Harapan kepada Anggota DPR Baru
Harapan kepada Anggota DPR Baru
A A A
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Sebanyak 575 wakil rakyat baru akan dilantik pada 1 Oktober 2019. Setelah dilantik, tentu tugas berat langsung menanti mereka. Segenap rakyat Indonesia tentu berharap seluruh wakilnya yang baru ini bisa menunjukkan kinerja yang lebih baik daripada capaian pendahulunya

Harapan ini wajar diapungkan. Pasalnya selama ini kelembagaan DPR berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga belum mampu me­muaskan publik. Indeks kepuasan publik terhadap parlemen selalu ada di deretan terbawah. Secara prosedural DPR memang sudah men­jalankan tiga fungsi yang melekat, yakni legislasi atau pembuatan un­dang-undang, pengawasan, dan penganggaran. Namun jika melihat tingkat kepuasan publik yang rendah, itu bisa dimaknai bahwa DPR se­jauh ini belum optimal dalam menjalankan seluruh peran dan fung­si­nya tersebut. Survei Alvara Research Center yang dirilis pada 2018 menunjukkan DPR berada di tiga terbawah lembaga yang kinerjanya tidak memuaskan bersama dengan MPR dan partai politik.

Rendahnya kepuasan publik kepada DPR ini juga dipicu persoalan lain, terutama kasus korupsi yang tak henti-hentinya menjerat sejumlah oknum anggota parlemen. Selain itu seringnya anggota DPR absen atau bolos dalam menghadiri rapat paripurna juga jadi pemicu. Tanpa menafikan kerja keras dan kinerja yang baik yang ditunjukkan sejumlah anggota DPR, kinerja kelembagaan DPR periode 2014-2019 secara umum masih jauh dari harapan.

Indikator yang bisa digunakan dalam mengukur kinerja DPR pe­riode ini adalah jumlah undang-undang yang dihasilkan. DPR yang me­nargetkan penyelesaian 189 rancangan undang-undang (RUU) da­lam program legislasi nasional selama lima tahun hingga batas akhir masa kerja hanya mampu mengesahkan 77 UU. Publik wajar saja ke­cewa. Pasalnya performa DPR periode ini bisa disebut tak sebanding de­ngan besarnya uang yang dikelola. Jumlah total APBN yang di­alo­ka­si­kan untuk lembaga legislatif sepanjang 2015-2019 mencapai Rp26,14 triliun. Rata-rata anggaran DPR per tahun sebesar Rp5,23 triliun.

Menarik menunggu seperti apa kinerja anggota DPR mendatang. Na­mun belum apa-apa publik mulai mengkhawatirkan komitmen se­bagian wakil rakyat terpilih ini dalam mengemban amanah dan ke­percayaan rakyat. Salah satu indikatornya adalah rendahnya ke­pa­tuhan mereka dalam memberikan laporan harta kekayaan pe­nye­lenggara negara (LHKPN). KPU mengumumkan hingga 30 Agustus 2019 ada 90 legislator terpilih yang belum menyerahkan LHKPN. LHKPN ini penting karena bagian dari transparansi anggota legislatif sebagai pejabat publik. Dari LHKPN publik bisa mengetahui harta kekayaan yang bersangkutan. Dari LHKPN ini bisa dilacak jika ada oknum yang berpotensi potensi korupsi sehingga pencegahan masih bisa dilakukan. Dari sembilan partai politik yang lolos ke parlemen Senayan, hanya tiga partai yang 100% wakilnya menyerahkan LHKPN. Ketiganya adalah PPP, PAN, dan Golkar. LHKPN ini wajib diserahkan hingga batas waktu 7 September. Tidak berarti bahwa dengan tidak menyerahkan LHKPN seorang anggota DPR nanti akan korup atau kinerjanya akan buruk. Begitu pun sebaliknya. Namun, paling tidak, kepatuhan dalam urusan administrasi menunjukkan adanya keseriusan seorang wakil rakyat untuk tunduk pada aturan.

Meski demikian harapan tinggi tetap perlu disematkan ke pundak DPR yang baru. Kekurangan pada DPR periode sebelumnya harus menjadi bahan koreksi untuk perbaikan. Secara kelembagaan, DPR harus bisa menjalankan fungsinya dengan baik, termasuk fungsi pengawasan. Poin pentingnya adalah DPR mendatang jangan hanya menjadi stempel pemerintah. Kemungkinan DPR mendatang tak bertaring sangat bisa terjadi berhubung sebagian besar kekuatan partai politik kini menjadi pendukung presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Dengan menghitung kursi partai pengusung saja, yakni PDIP, Golkar, PKB, NasDem, dan PPP, kekuatan Jokowi di DPR sudah mencapai 60,69% atau 349 kursi. Bisa dibayangkan betapa dominannya pendukung pemerintah jika partai seperti Gerindra dan Demokrat ikut bergabung nanti. Artinya apa? Pengambilan keputusan oleh pemerintah akan sangat mudah disetujui parlemen. Proposal-poropsal pemerintah akan lolos-lolos saja. Belakangan sejumlah kebijakan pemerintah tampak dengan mudah diberi lampu hijau oleh parlemen. Sebutlah rencana pemindahan ibu kota negara yang berbiaya ratusan triliun dan rencana kenaikan iuran BPJS hingga dua kali lipat. Nyaris tanpa kritik.

Sesungguhnya parlemen tanpa kekuatan oposisi yang memadai adalah kerugian tersendiri bagi rakyat. Demokrasi yang sehat sulit terwujud jika mekanisme checks and balances antara legislatif dan eksekutif tidak berjalan. Padahal tetap perlu ada kontrol dari par­le­men terhadap setiap kebijakan pemerintah, terutama yang ber­po­tensi tidak prorakyat.

Meski didominasi partai pendukung pe­me­rintah, fungsi kontrol di­harapkan tetap dijalankan secara baik oleh DPR periode mendatang.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5662 seconds (0.1#10.140)