7 Hakim MK Sepakat Banding Putusan PTUN Menangkan Paman Gibran, Ada Konflik Kebatinan?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tujuh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ( PTUN ) Jakarta yang mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebagian. Kesepakatan itu, usai 7 hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pagi ini, tanpa kehadiran Anwar Usman.
Juru Bicara MK Fajar Laksono, enggan merinci soal ada tidaknya konflik suasana batin di tubuh para hakim atas sikap banding itu. Sebab suasana kebatinan hanya bisa dijelaskan oleh masing-masing hakim MK.
"Hanya beliau-beliau yang tahu konflik suasana kebatinan," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Sejauh ini dia melihat, jalannya tahapan gugatan itu di PTUN, persidangan di MK tetap berjalan baik.
"Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua ya. Putusan, sidang semuanya kan berjalan semua. RPH juga pengambilan keputusan berjalan semua," kata Fajar.
Dia berharap, jika memang ada konflik internal, hal tersebut tidak mengganggu tanggung jawab hakim dalam pekerjaannya di MK.
"Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya mudah-mudahan tidak mengganggu melaksanakan kewenangan MK," sambungnya.
Fajar menjelaskan, dari hasil RPH 7 hakim, alasan MK banding karena putusan PTUN tidak sesuai dengan harapan. MK bakal mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN sebelum mengajukan banding.
"Ya nanti itu akan dituangkan dalam memori banding lah ya. Yang pasti karena tentu putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge keputusan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu," tuturnya.
Sementara itu, bedasarkan amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. Putusan itu menyebut kalau pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak sah atau dibatalkan dalam periode 2023-2028.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," tulis amar putusan tersebut, dikutip Rabu (14/8/2024).
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," lanjut amar putusan itu.
PTUN menyatakan agar permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Namun tidak meminta Anwar Usman kembali duduk sebagai ketua MK.
"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," sambungnya.
PTUN menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari. Apabila MK lalai dalam melaksanakan Putusan ini.
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000," tutupnya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono, enggan merinci soal ada tidaknya konflik suasana batin di tubuh para hakim atas sikap banding itu. Sebab suasana kebatinan hanya bisa dijelaskan oleh masing-masing hakim MK.
"Hanya beliau-beliau yang tahu konflik suasana kebatinan," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Sejauh ini dia melihat, jalannya tahapan gugatan itu di PTUN, persidangan di MK tetap berjalan baik.
"Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua ya. Putusan, sidang semuanya kan berjalan semua. RPH juga pengambilan keputusan berjalan semua," kata Fajar.
Dia berharap, jika memang ada konflik internal, hal tersebut tidak mengganggu tanggung jawab hakim dalam pekerjaannya di MK.
"Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya mudah-mudahan tidak mengganggu melaksanakan kewenangan MK," sambungnya.
Fajar menjelaskan, dari hasil RPH 7 hakim, alasan MK banding karena putusan PTUN tidak sesuai dengan harapan. MK bakal mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN sebelum mengajukan banding.
"Ya nanti itu akan dituangkan dalam memori banding lah ya. Yang pasti karena tentu putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge keputusan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu," tuturnya.
Sementara itu, bedasarkan amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. Putusan itu menyebut kalau pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak sah atau dibatalkan dalam periode 2023-2028.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," tulis amar putusan tersebut, dikutip Rabu (14/8/2024).
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," lanjut amar putusan itu.
PTUN menyatakan agar permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Namun tidak meminta Anwar Usman kembali duduk sebagai ketua MK.
"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," sambungnya.
PTUN menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari. Apabila MK lalai dalam melaksanakan Putusan ini.
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000," tutupnya.
(maf)