7 Hakim MK Sepakat Banding Putusan PTUN Menangkan Paman Gibran, Ada Konflik Kebatinan?

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:16 WIB
loading...
7 Hakim MK Sepakat Banding...
Tujuh Hakim MK sepakat mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Paman Gibran Rakabuming, Anwar Usman sebagian. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tujuh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ( PTUN ) Jakarta yang mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebagian. Kesepakatan itu, usai 7 hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pagi ini, tanpa kehadiran Anwar Usman.

Juru Bicara MK Fajar Laksono, enggan merinci soal ada tidaknya konflik suasana batin di tubuh para hakim atas sikap banding itu. Sebab suasana kebatinan hanya bisa dijelaskan oleh masing-masing hakim MK.

"Hanya beliau-beliau yang tahu konflik suasana kebatinan," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, MK Ajukan Banding

Sejauh ini dia melihat, jalannya tahapan gugatan itu di PTUN, persidangan di MK tetap berjalan baik.

"Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua ya. Putusan, sidang semuanya kan berjalan semua. RPH juga pengambilan keputusan berjalan semua," kata Fajar.

Dia berharap, jika memang ada konflik internal, hal tersebut tidak mengganggu tanggung jawab hakim dalam pekerjaannya di MK.

"Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya mudah-mudahan tidak mengganggu melaksanakan kewenangan MK," sambungnya.

Fajar menjelaskan, dari hasil RPH 7 hakim, alasan MK banding karena putusan PTUN tidak sesuai dengan harapan. MK bakal mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN sebelum mengajukan banding.

"Ya nanti itu akan dituangkan dalam memori banding lah ya. Yang pasti karena tentu putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge keputusan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu," tuturnya.

Sementara itu, bedasarkan amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. Putusan itu menyebut kalau pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak sah atau dibatalkan dalam periode 2023-2028.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," tulis amar putusan tersebut, dikutip Rabu (14/8/2024).

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," lanjut amar putusan itu.

PTUN menyatakan agar permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Namun tidak meminta Anwar Usman kembali duduk sebagai ketua MK.

"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," sambungnya.

PTUN menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari. Apabila MK lalai dalam melaksanakan Putusan ini.

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Dedi Mulyadi Perintahkan...
Dedi Mulyadi Perintahkan Biro Hukum Lawan Putusan PTUN terkait SMAN 1 Bandung
Rekomendasi
Jeep Rombongan Wisatawan...
Jeep Rombongan Wisatawan Gunung Bromo Terjun ke Jurang, 8 Penumpang Luka-luka
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha
Pesan Terakhir Eddie...
Pesan Terakhir Eddie Nalapraya, Minta Pencak Silat Ikut Olimpiade hingga Ekskul Wajib
Berita Terkini
Komisi VIII DPR Minta...
Komisi VIII DPR Minta Menag Evaluasi Penerapan Sistem Syarikah
Saksikan Rakyat Bersuara...
Saksikan Rakyat Bersuara Preman Berkedok Ormas, Bisa Diberantas? Malam Ini Live di iNews
Brevet dan Penghargaan...
Brevet dan Penghargaan Letjen TNI Bobby Rinal Makmun, Beberapa Didapat dari Militer Luar Negeri
Konferensi Parlemen...
Konferensi Parlemen OKI Dimulai, Bahas Kejahatan Israel hingga Perdamaian India-Pakistan
Profil Serda Satria...
Profil Serda Satria Arta Kumbara, Mantan Marinir TNI AL yang Ikut Berperang di Rusia
Komisi I Dorong Kemhan...
Komisi I Dorong Kemhan dan TNI Desain Ulang Relokasi Gudang Amunisi
Infografis
6 Pekan, Houthi Tembak...
6 Pekan, Houthi Tembak Jatuh 7 Drone AS Senilai Rp3,4 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved