Mahkamah Konstitusi Tegaskan Suhartoyo Masih Sah Ketua MK selama 14 Hari
Rabu, 14 Agustus 2024 - 17:27 WIB
loading...
A
A
A
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," tulis amar putusan tersebut, dikutip Rabu (14/8/2024).
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," lanjut amar putusan itu.
PTUN menyatakan agar permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Namun tidak meminta Anwar Usman kembali duduk sebagai ketua MK.
"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," sambungnya.
PTUN menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100 perhari. Apabila MK lalai dalam melaksanakan Putusan ini.
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000," tutupnya.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," lanjut amar putusan itu.
PTUN menyatakan agar permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Namun tidak meminta Anwar Usman kembali duduk sebagai ketua MK.
"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," sambungnya.
PTUN menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100 perhari. Apabila MK lalai dalam melaksanakan Putusan ini.
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000," tutupnya.
(abd)
Lihat Juga :