Perbaiki UU Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kumpulkan Aspirasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seiring dengan dinamika dan perkembangan yang makin mutakhir, aturan dan kebijakan pemerintah perlu disesuaikan agar relevan. Salah satunya, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang telah berusia lebih dari satu dekade sejak diterbitkan.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong dalam Forum Koordinasi PPID: Konsultasi Publik Revisi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 untuk K/L/D, di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024.
Usman Kansong mengatakan, UU KIP merupakan dasar hukum yang kuat untuk membangun saling percaya antara pemerintah dengan masyarakat.
"UU KIP mengatur kewajiban badan publik untuk mempublikasikan informasi publik secara proaktif. Ini adalah langkah yang bijaksana untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan kepentingan lain secara sah," kata Usman Kansong dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
"Regulasi ini juga mengatur mekanisme permintaan informasi publik oleh pemohon informasi sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional," tambahnya.
Penyesuaian dan perubahan UU Keterbukaan Informasi atau Freedom of Information Act (FOIA) dijelaskan Usman, telah terjadi di beberapa negara sesuai dengan konteks masing-masing.
"Amerika Serikat misalnya, melakukan perubahan signifikan pada tahun 2016 untuk meningkatkan aksesibilitas digital dan memperkuat kewajiban pemerintah dalam merilis informasi," ungkapnya.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) mengadakan diskusi-diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait isu keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut, Ditjen IKP menyusun draf naskah akademik revisi UU KIP, dengan dukungan dari Pusat Studi Kebijakan Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong dalam Forum Koordinasi PPID: Konsultasi Publik Revisi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 untuk K/L/D, di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024.
Usman Kansong mengatakan, UU KIP merupakan dasar hukum yang kuat untuk membangun saling percaya antara pemerintah dengan masyarakat.
"UU KIP mengatur kewajiban badan publik untuk mempublikasikan informasi publik secara proaktif. Ini adalah langkah yang bijaksana untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan kepentingan lain secara sah," kata Usman Kansong dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
"Regulasi ini juga mengatur mekanisme permintaan informasi publik oleh pemohon informasi sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional," tambahnya.
Penyesuaian dan perubahan UU Keterbukaan Informasi atau Freedom of Information Act (FOIA) dijelaskan Usman, telah terjadi di beberapa negara sesuai dengan konteks masing-masing.
"Amerika Serikat misalnya, melakukan perubahan signifikan pada tahun 2016 untuk meningkatkan aksesibilitas digital dan memperkuat kewajiban pemerintah dalam merilis informasi," ungkapnya.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) mengadakan diskusi-diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait isu keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut, Ditjen IKP menyusun draf naskah akademik revisi UU KIP, dengan dukungan dari Pusat Studi Kebijakan Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.