Kemendagri Tekankan Keterbukaan Informasi Publik Tanggung Jawab Bersama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab bersama. Keterbukaan informasi publik penting diimplementasikan karena telah diamanatkan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro membacakan bunyi Pasal 28F UUD 1945 dalam Focus Group Discussion (FGD), Selasa (14/6/2022).
FGD yang dilakukan secara virtual bertema Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik yang Berkualitas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: Khilafatul Muslimin Bikin NIW Pengganti e-KTP, Kemendagri: Perlu Ditindak Tegas
Suhajar menyampaikan, aturan tersebut menyiratkan makna bahwa rakyat di Indonesia, sejak kemerdekaan tahun 1945, memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi serta sosial. Karena itu, Pemda didorong untuk tidak menutup diri dengan wartawan, rakyat, hingga masyarakat.
Pemda harus mempublikasikan kegiatan serta program yang digagas gubernur kepada publik. Kegiatan tersebut tentunya yang berbasis program sebagaimana tercantum dan tertuang di dalam APBD. Tujuannya, agar rakyat dapat mengetahui pembangunan yang tengah berlangsung di daerah tersebut.
"Sebaliknya, apabila rakyat ingin bertanya kenapa pembangunan di sini ada (dalam rencana program), ternyata tidak ada (realisasinya), itu kita wajib juga menyampaikan informasinya. Itu harus terbuka semua, kecuali ada informasi-informasi yang bersifat rahasia," katanya.
Suhajar mengatakan, selama ini masih terdapat masyarakat yang mengeluhkan Pemda kurang terbuka. Pemda masih kerap menyimpan data-data bersifat rahasia di kantor. Jika data tersebut memang bersifat rahasia, Suhajar mendorong hal itu dapat disimpan dengan rapat. Sebaliknya, jika data itu bersifat terbuka, Pemda diminta agar menyampaikan kepada publik.
Menurutnya, sukses penyelenggaraan pemerintahan daerah ditentukan melalui 3 hal, yakni kepemimpinan kepala daerah dan DPRD, kapasitas SDM aparatur daerah, dan partisipasi atau kontrol dari rakyat. Jika dalam penyelenggaraan pemerintahan Pemda mendapatkan kritik dari publik, maka hal itu tidak boleh diabaikan.
"Jadi kita jangan antikritik. Kita harus menerima kritik itu," kata Suhajar.
"Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro membacakan bunyi Pasal 28F UUD 1945 dalam Focus Group Discussion (FGD), Selasa (14/6/2022).
FGD yang dilakukan secara virtual bertema Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik yang Berkualitas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: Khilafatul Muslimin Bikin NIW Pengganti e-KTP, Kemendagri: Perlu Ditindak Tegas
Suhajar menyampaikan, aturan tersebut menyiratkan makna bahwa rakyat di Indonesia, sejak kemerdekaan tahun 1945, memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi serta sosial. Karena itu, Pemda didorong untuk tidak menutup diri dengan wartawan, rakyat, hingga masyarakat.
Pemda harus mempublikasikan kegiatan serta program yang digagas gubernur kepada publik. Kegiatan tersebut tentunya yang berbasis program sebagaimana tercantum dan tertuang di dalam APBD. Tujuannya, agar rakyat dapat mengetahui pembangunan yang tengah berlangsung di daerah tersebut.
"Sebaliknya, apabila rakyat ingin bertanya kenapa pembangunan di sini ada (dalam rencana program), ternyata tidak ada (realisasinya), itu kita wajib juga menyampaikan informasinya. Itu harus terbuka semua, kecuali ada informasi-informasi yang bersifat rahasia," katanya.
Suhajar mengatakan, selama ini masih terdapat masyarakat yang mengeluhkan Pemda kurang terbuka. Pemda masih kerap menyimpan data-data bersifat rahasia di kantor. Jika data tersebut memang bersifat rahasia, Suhajar mendorong hal itu dapat disimpan dengan rapat. Sebaliknya, jika data itu bersifat terbuka, Pemda diminta agar menyampaikan kepada publik.
Menurutnya, sukses penyelenggaraan pemerintahan daerah ditentukan melalui 3 hal, yakni kepemimpinan kepala daerah dan DPRD, kapasitas SDM aparatur daerah, dan partisipasi atau kontrol dari rakyat. Jika dalam penyelenggaraan pemerintahan Pemda mendapatkan kritik dari publik, maka hal itu tidak boleh diabaikan.
"Jadi kita jangan antikritik. Kita harus menerima kritik itu," kata Suhajar.
(abd)