Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Timah Hari ini
Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:38 WIB
loading...
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum hari ini. Hal itu sebagaimana terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Rabu 14 Agustus 2024, sidang pertama," bunyi keterangan tertulis SIPP Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Adapun, sidang perdana tersebut rencananya digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut terdaftar dengan No.70/pid sus./2024/pn.jkt pst, dipimpin Ketua Majelis Eko Ariyanto dengan didampingi hakim anggota, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.
Baca juga: Sidang Perdana Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah Digelar 14 Agustus
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan suami aktris Sandra Dewi dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menerima uang Rp420 miliar dari dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Hal itu disebutkan dalam sidang dakwaan terhadap Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019 Suranto Wibowo.
Baca juga: 3 Jebolan Akmil 1993 Penyandang Pangkat Letnan Jenderal TNI, dari Kopassus dan Eks Pengawal Presiden
"Rabu 14 Agustus 2024, sidang pertama," bunyi keterangan tertulis SIPP Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Adapun, sidang perdana tersebut rencananya digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut terdaftar dengan No.70/pid sus./2024/pn.jkt pst, dipimpin Ketua Majelis Eko Ariyanto dengan didampingi hakim anggota, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.
Baca juga: Sidang Perdana Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah Digelar 14 Agustus
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan suami aktris Sandra Dewi dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menerima uang Rp420 miliar dari dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Hal itu disebutkan dalam sidang dakwaan terhadap Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019 Suranto Wibowo.
Baca juga: 3 Jebolan Akmil 1993 Penyandang Pangkat Letnan Jenderal TNI, dari Kopassus dan Eks Pengawal Presiden
Lihat Juga :