Kemendagri: BPIP Adalah Lembaga Negara yang Terbuka kepada Publik
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar menegaskan, tugas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah merumuskan arah kebijakan dari ideologi Pancasila. Di dalam BPIP itu sendiri diisi oleh negarawan dan orang-orang yang tidak diragukan lagi integritasnya, kompetensi dan pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila.
"Sebagai Badan Pembinaan ideologi Pancasila atau disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan," tegas Bahtiar, Sabtu (24/8/2019).
Ia menjelaskan, BPIP juga melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan. Selain itu memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Tak hanya itu, BPIP juga memiliki fungsi untuk menahan dan melawan paham-paham yang bertolak belakang atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Langkah pemerintah untuk menjaga dan terus melakukan pembinaan kepada seluruh warga negara dari nilai-nilai luhur Pancasila tidak perlu lagi diperdebatkan dan mencari-cari kesalahan. Jangan juga menafsirkan lain dari ideologi Pancasila seolah-olah merasa paling benar," imbuhnya.
Hal ini disampaikannya saat merespons pihak-pihak yang menilai BPIP tidak memahami esensi Pancasila karena menempatkannya sebagai pilar negara.
Jadi, menurut Bahtiar istilah Pancasila sebagai pilar bernegara dalam 'Sosialiasi Empat Pilar' MPR merupakan cara untuk membumikan nilai-nilai Pancasila. Empat pilar dimaksudkan adalah 4 (empat) konsensus dasar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
"Pancasila sudah terang semua warga negara juga paham, tegas dan jelas bahwa Pancasila adalah dasar negara, ideologi negara, sumber dari segala sumber hukum, falsafah bangsa Indonesia. Selain itu, UUD 1945 Negara Republik Indonesia sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai wadah dari bentuk negara kesatuan, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai sistem sosial budaya masyarakat," tuturnya.
BPIP dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Dengan demikian, BPIP memiliki dasar hukum yang jelas. Semua lembaga negara baik pusat dan daerah termasuk Kemendagri, perguruan tinggi, akademisi, mahasiswa, tokoh agama, pemuda, tokoh masyarakat, swasta, ormas, LSM, pers dalam seluruh komponen bangsa diberi kesempatan dan ruang oleh BPIP dalam bersinergi dan bertukar ide untuk menggali nilai-nilai Pancasila. Kemudian mensosialisasikannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. BPIP adalah lembaga negara yang terbuka kepada publik.
Jadi jika ada tuduhan yang aneh-aneh kepada lembaga BPIP menandakan kurangnya informasi yang bersangkutan tentang lembaga BPIP. Dan sangat disayangkan mengklaim diri sebagai orang yang paling memahami Pancasila secara mutlak.
"Sebagai Badan Pembinaan ideologi Pancasila atau disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan," tegas Bahtiar, Sabtu (24/8/2019).
Ia menjelaskan, BPIP juga melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan. Selain itu memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Tak hanya itu, BPIP juga memiliki fungsi untuk menahan dan melawan paham-paham yang bertolak belakang atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Langkah pemerintah untuk menjaga dan terus melakukan pembinaan kepada seluruh warga negara dari nilai-nilai luhur Pancasila tidak perlu lagi diperdebatkan dan mencari-cari kesalahan. Jangan juga menafsirkan lain dari ideologi Pancasila seolah-olah merasa paling benar," imbuhnya.
Hal ini disampaikannya saat merespons pihak-pihak yang menilai BPIP tidak memahami esensi Pancasila karena menempatkannya sebagai pilar negara.
Jadi, menurut Bahtiar istilah Pancasila sebagai pilar bernegara dalam 'Sosialiasi Empat Pilar' MPR merupakan cara untuk membumikan nilai-nilai Pancasila. Empat pilar dimaksudkan adalah 4 (empat) konsensus dasar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
"Pancasila sudah terang semua warga negara juga paham, tegas dan jelas bahwa Pancasila adalah dasar negara, ideologi negara, sumber dari segala sumber hukum, falsafah bangsa Indonesia. Selain itu, UUD 1945 Negara Republik Indonesia sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai wadah dari bentuk negara kesatuan, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai sistem sosial budaya masyarakat," tuturnya.
BPIP dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Dengan demikian, BPIP memiliki dasar hukum yang jelas. Semua lembaga negara baik pusat dan daerah termasuk Kemendagri, perguruan tinggi, akademisi, mahasiswa, tokoh agama, pemuda, tokoh masyarakat, swasta, ormas, LSM, pers dalam seluruh komponen bangsa diberi kesempatan dan ruang oleh BPIP dalam bersinergi dan bertukar ide untuk menggali nilai-nilai Pancasila. Kemudian mensosialisasikannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. BPIP adalah lembaga negara yang terbuka kepada publik.
Jadi jika ada tuduhan yang aneh-aneh kepada lembaga BPIP menandakan kurangnya informasi yang bersangkutan tentang lembaga BPIP. Dan sangat disayangkan mengklaim diri sebagai orang yang paling memahami Pancasila secara mutlak.
(rhs)