Ketua KPK Firli Bahuri Mulai Jalani Sidang Kode Etik soal Helikopter
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghadiri persidangan pelanggaran kode etik yang akan dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini, Selasa (25/8/2020).
"(Sidang-red) dengan anggota Dewas terkait dugaan pelanggaran kode etik," ujar Firli kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Dia tidak banyak berkomentar saat terkait persidangan tersebut. Dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK."Saya tidak mau komentar biar nanti Dewas yang menilai," tuturnya.( )
Sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli terkait penggunaan moda transportasi mewah berupa helikopter dengan jenis helimousine. Tindakan ini dianggap mencoreng kredibilitas kelembagaan dan semakin menciptakan situasi skeptisisme publik terhadap kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Sebelumnya, KPK melalui Pelaksana Tigas Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya sangat siap menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik."Tentu siapa pun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik, baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin 24 Agustus 2020.( )
Sidang pelanggaran kode etik dengan terlapor Firli dan juga Yudi sudah menjadi tugas Dewas sesuai Pasal 37B UU KPK, yakni menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan maupun pegawai KPK.
"KPK memahami tujuan penegakan etik tersebut adalah rangka menjaga KPK dan nilai-nilai etik yang berlaku di KPK saat ini yang tentu harus dipatuhi baik oleh pimpinan maupun seluruh pegawai KPK," tuturnya.
KPK berharap semua pihak dapat menghormati proses sidang etik yang sedang berjalan tersebut."Banyak pihak yang memberikan perhatian terkait pelaksanaan sidang etik ini, dan untuk itu KPK akan ikuti ketentuan berlaku, namun demikian kita semua juga harus menjaga dan menghormati proses yang sedang berjalan," katanya
"(Sidang-red) dengan anggota Dewas terkait dugaan pelanggaran kode etik," ujar Firli kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Dia tidak banyak berkomentar saat terkait persidangan tersebut. Dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK."Saya tidak mau komentar biar nanti Dewas yang menilai," tuturnya.( )
Sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli terkait penggunaan moda transportasi mewah berupa helikopter dengan jenis helimousine. Tindakan ini dianggap mencoreng kredibilitas kelembagaan dan semakin menciptakan situasi skeptisisme publik terhadap kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Sebelumnya, KPK melalui Pelaksana Tigas Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya sangat siap menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik."Tentu siapa pun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik, baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin 24 Agustus 2020.( )
Sidang pelanggaran kode etik dengan terlapor Firli dan juga Yudi sudah menjadi tugas Dewas sesuai Pasal 37B UU KPK, yakni menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan maupun pegawai KPK.
"KPK memahami tujuan penegakan etik tersebut adalah rangka menjaga KPK dan nilai-nilai etik yang berlaku di KPK saat ini yang tentu harus dipatuhi baik oleh pimpinan maupun seluruh pegawai KPK," tuturnya.
KPK berharap semua pihak dapat menghormati proses sidang etik yang sedang berjalan tersebut."Banyak pihak yang memberikan perhatian terkait pelaksanaan sidang etik ini, dan untuk itu KPK akan ikuti ketentuan berlaku, namun demikian kita semua juga harus menjaga dan menghormati proses yang sedang berjalan," katanya
(dam)