KPK Geledah 3 Lokasi dan Sita Aset Total Rp27,4 Miliar terkait Kasus DJKA
Jum'at, 09 Agustus 2024 - 19:54 WIB
loading...
A
A
A
Dalam giat tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita uang tunai sebesar Rp1.380.000.000 (Rp1,3 miliar).
"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp27.433.065.497 (Rp27,4 miliar)," ucapnya.
Terkait kasus tersebut, KPK mengumumkan dan menahan satu tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Tersangka yang dimaksud adalah Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama, mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK," kata Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp27.433.065.497 (Rp27,4 miliar)," ucapnya.
Terkait kasus tersebut, KPK mengumumkan dan menahan satu tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Tersangka yang dimaksud adalah Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama, mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK," kata Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Lihat Juga :