KPK Geledah 3 Lokasi dan Sita Aset Total Rp27,4 Miliar terkait Kasus DJKA

Jum'at, 09 Agustus 2024 - 19:54 WIB
loading...
A A A
Asep menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap Dion Renato Sugiarto (DRS).



Atas perbuatannya, Tersangka YO disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(kri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1114 seconds (0.1#10.140)