Menag Hendak Cabut Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah, Ini Kata PBNU
Kamis, 08 Agustus 2024 - 17:32 WIB
loading...
Ketua Bidang Lakpesdam PBNU, Ulil Abshar Abdalla memberikan keterangan kepada media di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (8/8/2024). FOTO/MPI/JONATHAN SIMANJUNTAK
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi wacana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang hendak mencabut syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) terkait pendirian rumah ibadah. PBNU bersikap kebebasan mendirikan rumah ibadah harus dijamin asal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya belum tahu mengenai hal ini secara mendalam isu ini, intinya kita menginginkan adanya kebebasan bagi siapa pun untuk mendirikan rumah ibadah di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla di Gedung PBNU, Kamis (8/8/2024).
Menurutnya, umat Islam memiliki prinsip menghargai adanya kebebasan beragama. Sehingga, kata dia, umat Islam harus juga menghormati hak beribadah setiap masyarakat.
Baca juga: Menag Yaqut Hapus Syarat Rekomendasi FKUB untuk Izin Dirikan Rumah Ibadah
"Intinya kan itu prinsipnya umat Islam juga, menghargai semua umat beragama, konstitusi kita juga menghormati hak semua umat beragama untuk ibadah," katanya.
"Saya belum tahu mengenai hal ini secara mendalam isu ini, intinya kita menginginkan adanya kebebasan bagi siapa pun untuk mendirikan rumah ibadah di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla di Gedung PBNU, Kamis (8/8/2024).
Menurutnya, umat Islam memiliki prinsip menghargai adanya kebebasan beragama. Sehingga, kata dia, umat Islam harus juga menghormati hak beribadah setiap masyarakat.
Baca juga: Menag Yaqut Hapus Syarat Rekomendasi FKUB untuk Izin Dirikan Rumah Ibadah
"Intinya kan itu prinsipnya umat Islam juga, menghargai semua umat beragama, konstitusi kita juga menghormati hak semua umat beragama untuk ibadah," katanya.
Lihat Juga :