Menag Hendak Cabut Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah, Ini Kata PBNU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi wacana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang hendak mencabut syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) terkait pendirian rumah ibadah. PBNU bersikap kebebasan mendirikan rumah ibadah harus dijamin asal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya belum tahu mengenai hal ini secara mendalam isu ini, intinya kita menginginkan adanya kebebasan bagi siapa pun untuk mendirikan rumah ibadah di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla di Gedung PBNU, Kamis (8/8/2024).
Menurutnya, umat Islam memiliki prinsip menghargai adanya kebebasan beragama. Sehingga, kata dia, umat Islam harus juga menghormati hak beribadah setiap masyarakat.
"Intinya kan itu prinsipnya umat Islam juga, menghargai semua umat beragama, konstitusi kita juga menghormati hak semua umat beragama untuk ibadah," katanya.
Sebagai informasi, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menghapus rekomendasi dari FKUB sebagai syarat pendirian rumah ibadah. Nantinya, pendirian rumah ibadah cukup memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Keputusan itu diambil setelah berdiskusi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) Thomas Djiwandono. Namun demikian belakangan Wakil Presiden Mar’uf Amin menyatakan keberatan terhadap wacana ini. Sebab menurutnya kesepakatan rumah ibadah harus mempunyai syarat rekomendasi dari FKUB juga berasal dari kesepakatan majelis agama.
"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata Mar'uf Amin, Rabu (7/8/2024).
"Saya belum tahu mengenai hal ini secara mendalam isu ini, intinya kita menginginkan adanya kebebasan bagi siapa pun untuk mendirikan rumah ibadah di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla di Gedung PBNU, Kamis (8/8/2024).
Menurutnya, umat Islam memiliki prinsip menghargai adanya kebebasan beragama. Sehingga, kata dia, umat Islam harus juga menghormati hak beribadah setiap masyarakat.
"Intinya kan itu prinsipnya umat Islam juga, menghargai semua umat beragama, konstitusi kita juga menghormati hak semua umat beragama untuk ibadah," katanya.
Sebagai informasi, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menghapus rekomendasi dari FKUB sebagai syarat pendirian rumah ibadah. Nantinya, pendirian rumah ibadah cukup memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Keputusan itu diambil setelah berdiskusi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) Thomas Djiwandono. Namun demikian belakangan Wakil Presiden Mar’uf Amin menyatakan keberatan terhadap wacana ini. Sebab menurutnya kesepakatan rumah ibadah harus mempunyai syarat rekomendasi dari FKUB juga berasal dari kesepakatan majelis agama.
"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat-coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata Mar'uf Amin, Rabu (7/8/2024).
(abd)