Menag Yaqut Hapus Syarat Rekomendasi FKUB untuk Izin Dirikan Rumah Ibadah

Sabtu, 03 Agustus 2024 - 18:32 WIB
loading...
Menag Yaqut Hapus Syarat...
Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai izin pendirian rumah ibadah. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) sebagai izin pendirian rumah ibadah . Kini pendirian rumah ibadah hanya memerlukan izin Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini disampaikan dalam sebuah dialog kebangsaan dengan Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu, (3/8/2024). Keputusan itu diambil setelah melakukan diskusi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) Tommy Djiwandono.

Dalam diskusi dalam pendirian rumah iibadah yang dulunya memerlukan dua rekomendasi. Pertama rekomendasi dari FKUB dan kedua rekomendasi dari Kementerian Agama. Kini, rekomendasi pertama soal izin FKUB dihapus.

Baca juga: Wapres Sebut Tak Ada Konflik jika Pembangunan Rumah Ibadah Sesuai Aturan

"Ada dua rekomendasi yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas. Nah pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUP dicoret," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Pemeriksaan Lanjutan...
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Kuota Haji, Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
Pelimpahan Berkas Gus...
Pelimpahan Berkas Gus Yaqut Tunggu Proses Ibadah Haji 2026 Selesai
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Kader PMII dan KOPRI...
Kader PMII dan KOPRI Pandeglang Istigasah Doakan Gus Yaqut
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka
Rekomendasi
Tak Kenal Menyerah,...
Tak Kenal Menyerah, Maryanti Jadi Lulusan Terbaik UNY 2026 Meski Kuliah Sambil Berwirausaha
Makanan Panas Disantap...
Makanan Panas Disantap dengan Sendok Plastik, Apa Dampaknya bagi Tubuh?
Gilberto Mora Ukir Sejarah,...
Gilberto Mora Ukir Sejarah, Jadi Starter Termuda di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved