Menag Yaqut Hapus Syarat Rekomendasi FKUB untuk Izin Dirikan Rumah Ibadah
Sabtu, 03 Agustus 2024 - 18:32 WIB
loading...
Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai izin pendirian rumah ibadah. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) sebagai izin pendirian rumah ibadah . Kini pendirian rumah ibadah hanya memerlukan izin Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini disampaikan dalam sebuah dialog kebangsaan dengan Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu, (3/8/2024). Keputusan itu diambil setelah melakukan diskusi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) Tommy Djiwandono.
Dalam diskusi dalam pendirian rumah iibadah yang dulunya memerlukan dua rekomendasi. Pertama rekomendasi dari FKUB dan kedua rekomendasi dari Kementerian Agama. Kini, rekomendasi pertama soal izin FKUB dihapus.
Baca juga: Wapres Sebut Tak Ada Konflik jika Pembangunan Rumah Ibadah Sesuai Aturan
"Ada dua rekomendasi yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas. Nah pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUP dicoret," katanya.
Hal ini disampaikan dalam sebuah dialog kebangsaan dengan Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu, (3/8/2024). Keputusan itu diambil setelah melakukan diskusi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) Tommy Djiwandono.
Dalam diskusi dalam pendirian rumah iibadah yang dulunya memerlukan dua rekomendasi. Pertama rekomendasi dari FKUB dan kedua rekomendasi dari Kementerian Agama. Kini, rekomendasi pertama soal izin FKUB dihapus.
Baca juga: Wapres Sebut Tak Ada Konflik jika Pembangunan Rumah Ibadah Sesuai Aturan
"Ada dua rekomendasi yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas. Nah pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUP dicoret," katanya.
Lihat Juga :