Masa Jabatan Akan Berakhir, KPK Diminta Segera Tangkap Harun Masiku
Kamis, 08 Agustus 2024 - 14:12 WIB
loading...
Praktisi Hukum dan Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia, Moh. Akil Rumaday meminta KPK segera menangkap buronan Harun Masiku. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menangkap buronan Harun Masiku. Sebab sudah empat tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WS) pada 2020, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.
Apalagi masa jabatan Pimpinan KPK akan berakhir pada Desember 2024. Namun hingga kini belum juga ada kejelasan mengenai keberadaan politikus PDIP tersebut. Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga kuat menyuap eks Komisioner KPU WS agar ditetapkan sebagai anggota DPR.
“Sejak OTT oleh KPK terhadap eks Komisioner KPU WS dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 sampai dengan 9 Januari 2020 hingga saat ini penangkapan terhadap Harun Masiku masih menjadi misteri,” kata praktisi Hukum dan Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia, Moh. Akil Rumaday, Kamis (8/8/2024).
Baca juga: Diperiksa KPK, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dicecar 15 Pertanyaan terkait Harun Masiku
Akil menuturkan, realitas tersebut memunculkan pertanyaan dan perbincangan oleh masyarakat luas. Menurutnya, belum ditemukannya Harun Masiku merupakan tanggung jawab Pimpinan KPK pada periode 2019-2024.
“Tanggung jawab tersebut bersesuaian dengan amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Akil.
Baca juga: KPK Buka Peluang Usut Obstruction of Justice Kasus Harun Masiku
Apalagi masa jabatan Pimpinan KPK akan berakhir pada Desember 2024. Namun hingga kini belum juga ada kejelasan mengenai keberadaan politikus PDIP tersebut. Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga kuat menyuap eks Komisioner KPU WS agar ditetapkan sebagai anggota DPR.
“Sejak OTT oleh KPK terhadap eks Komisioner KPU WS dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 sampai dengan 9 Januari 2020 hingga saat ini penangkapan terhadap Harun Masiku masih menjadi misteri,” kata praktisi Hukum dan Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia, Moh. Akil Rumaday, Kamis (8/8/2024).
Baca juga: Diperiksa KPK, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dicecar 15 Pertanyaan terkait Harun Masiku
Akil menuturkan, realitas tersebut memunculkan pertanyaan dan perbincangan oleh masyarakat luas. Menurutnya, belum ditemukannya Harun Masiku merupakan tanggung jawab Pimpinan KPK pada periode 2019-2024.
“Tanggung jawab tersebut bersesuaian dengan amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Akil.
Baca juga: KPK Buka Peluang Usut Obstruction of Justice Kasus Harun Masiku
Lihat Juga :