DPR Ingin 10 Nama Capim KPK Diserahkan Akhir Agustus

Senin, 19 Agustus 2019 - 20:49 WIB
DPR Ingin 10 Nama Capim KPK Diserahkan Akhir Agustus
DPR Ingin 10 Nama Capim KPK Diserahkan Akhir Agustus
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR berharap, Panitia Seleksi (Pansel) segera menyerahkan 10 nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) ke DPR pada akhir Agustus. Pasalnya, DPR periode sekarang akan berakhir masa kerjanya pada 30 September 2019 mendatang.

"10 nama-nama yang tersaring Pansel Capim KPK dapat dikirimkan kepada Presiden dan 10 nama Capim KPK langsung diteruskan oleh Presiden kepada DPR untuk uji kelayakan (fit and proper test) bulan September. Sehingga DPR periode 2014-2019 dapat memilih 5 nama pimpinan KPK untuk periode jabatan 2019-2023," kata Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Masinton menilai, Pansel Capim KPK sudah bekerja 'on the track' dalam tahapan penjaringan dan penyaringan terhadap bakal calon pimpinan KPK yang mendaftar ke Pansel.

Seperti penelusuran rekam jejak bakal calon dilakukan bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepolisian dan Kejaksaan.

"Harapan kami tentunya Pansel bisa membantu Presiden dan DPR dalam menyaring bakal calon pimpinan KPK yang terbaik. Sehingga mampu menjawab tantangan agenda pemberantasan korupsi Indonesia saat ini dan ke depan," ucap Masinton.

(Baca juga: KPK Harap Pansel Jeli Lihat Data LHKPN Capim)

Selain itu lanjut politikus PDIP itu, kriteria pimpinan KPK periode 2019-2023 harus memiliki visi dan misi merevitalisasi agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, sesuai dengan mandat dan kewenangan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK.

Pertama kata Masinton, pimpinan KPK harus memiliki keberanian menata internal institusi KPK, karena di internal KPK saat ini ada pengelompokan atau faksi antarpegawai dan penyidik.
Kedua, berani keluar dari pakem kerja KPK yang selama delapan tahun belakangan ini terjebak pada rutinitas agenda penyadapan dan operasi tangkap tangan (OTT) tanpa kejelasan target dari setiap OTT yang dilakukan.

"Karena KPK tidak menindaklanjuti dan merekomendasikan perbaikan sistem terhadap institusi yang bersangkutan dari setiap operasi tangkap tangan yang dilakukan," terang Masinton.

Ketiga lanjut dia, pimpinan KPK yang berani bekerja membantu tugas pemerintah menciptakan dan membangun sistem antikorupsi di setiap lembaga pemerintahan pusat-daerah dan BUMN.

"Terakhir, KPK harus mampu membangun sinergi dengan lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi. Melaksanakan fungsi trigger mechanism bagi kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, penindakan korupsi bukan hanya monopoli KPK," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4807 seconds (0.1#10.140)