DPR Ingin 10 Nama Capim KPK Diserahkan Akhir Agustus

Senin, 19 Agustus 2019 - 20:49 WIB
DPR Ingin 10 Nama Capim...
DPR Ingin 10 Nama Capim KPK Diserahkan Akhir Agustus
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR berharap, Panitia Seleksi (Pansel) segera menyerahkan 10 nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) ke DPR pada akhir Agustus. Pasalnya, DPR periode sekarang akan berakhir masa kerjanya pada 30 September 2019 mendatang.

"10 nama-nama yang tersaring Pansel Capim KPK dapat dikirimkan kepada Presiden dan 10 nama Capim KPK langsung diteruskan oleh Presiden kepada DPR untuk uji kelayakan (fit and proper test) bulan September. Sehingga DPR periode 2014-2019 dapat memilih 5 nama pimpinan KPK untuk periode jabatan 2019-2023," kata Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Masinton menilai, Pansel Capim KPK sudah bekerja 'on the track' dalam tahapan penjaringan dan penyaringan terhadap bakal calon pimpinan KPK yang mendaftar ke Pansel.

Seperti penelusuran rekam jejak bakal calon dilakukan bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepolisian dan Kejaksaan.

"Harapan kami tentunya Pansel bisa membantu Presiden dan DPR dalam menyaring bakal calon pimpinan KPK yang terbaik. Sehingga mampu menjawab tantangan agenda pemberantasan korupsi Indonesia saat ini dan ke depan," ucap Masinton.

(Baca juga: KPK Harap Pansel Jeli Lihat Data LHKPN Capim)

Selain itu lanjut politikus PDIP itu, kriteria pimpinan KPK periode 2019-2023 harus memiliki visi dan misi merevitalisasi agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, sesuai dengan mandat dan kewenangan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK.

Pertama kata Masinton, pimpinan KPK harus memiliki keberanian menata internal institusi KPK, karena di internal KPK saat ini ada pengelompokan atau faksi antarpegawai dan penyidik.
Kedua, berani keluar dari pakem kerja KPK yang selama delapan tahun belakangan ini terjebak pada rutinitas agenda penyadapan dan operasi tangkap tangan (OTT) tanpa kejelasan target dari setiap OTT yang dilakukan.

"Karena KPK tidak menindaklanjuti dan merekomendasikan perbaikan sistem terhadap institusi yang bersangkutan dari setiap operasi tangkap tangan yang dilakukan," terang Masinton.

Ketiga lanjut dia, pimpinan KPK yang berani bekerja membantu tugas pemerintah menciptakan dan membangun sistem antikorupsi di setiap lembaga pemerintahan pusat-daerah dan BUMN.

"Terakhir, KPK harus mampu membangun sinergi dengan lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi. Melaksanakan fungsi trigger mechanism bagi kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, penindakan korupsi bukan hanya monopoli KPK," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
KPK Diminta DPR dan...
KPK Diminta DPR dan Dewas Segera Sampaikan Laporan Kinerja
Ada Apa Perwakilan Gereja...
Ada Apa Perwakilan Gereja Kingmi Sambangi KPK?
Komisi III DPR Tegaskan...
Komisi III DPR Tegaskan Pemberantasan Narkoba Harus Radikal dan Konkret
Anggota DPR Ini Apresiasi...
Anggota DPR Ini Apresiasi KPK Pajang Tersangka Korupsi
Manfaatkan Corona, Masyarakat...
Manfaatkan Corona, Masyarakat Diimbau Waspada Oknum Mengaku Perwakilan KPK
Menyelisik Langkah Membingungkan...
Menyelisik Langkah Membingungkan Dewan Pengawas KPK
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved