Rumah untuk Rakyat di Normal Baru

Selasa, 25 Agustus 2020 - 10:17 WIB
loading...
Rumah untuk Rakyat di...
Nirwono Joga
A A A
Nirwono Joga
Pusat Studi Perkotaan

MEMBANGUN rumah yang layak huni dan sehat sama artinya membangun ketahanan bangsa. Karena pada hakikatnya, rumah adalah tempat berlindung bagi keluarga. Dalam arti yang lebih luas, rumah adalah tempat membina generasi bangsa.

Peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) (25/8) merupakan momentum untuk memastikan pemenuhan perumahan rakyat yang berkeadilan dan dan berkelanjutan. Sebab, rumah (papan) merupakan salah satu dari tiga kebutuhan pokok manusia, yakni sandang, pangan, dan papan.

Pembangunan perumahan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia memerlukan proses panjang. Kenyataannya, lebih dari 80% pembangunan rumah di Indonesia justru dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. Konsep rumah tumbuh diterapkan dalam membangun rumah secara bertahap menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan jumlah anggota keluarga.

Kehadiran pengembang properti dari skala kecil, menengah, hingga besar sedikit banyak membantu percepatan penyediaan perumahan, terutama di kota-kota menengah dan besar. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencatat angka kekurangan rumah berdasarkan kepemilikan sebanyak 11,4 juta unit, untuk kepenghunian 7,7 juta unit, serta rumah tidak layak huni 3,4 juta unit (2019).

Menyediakan rumah yang layak kian menantang di tengah keterbatasan lahan dan pertambahan jumlah penduduk perkotaan, seiring meningkatnya arus urbanisasi. Perebutan lahan di perkotaan yang ketat membuat praktik spekulasi lahan turut melambungkan harga lahan secara tidak terkendali. Harga rumah tapak maupun hunian vertikal (rumah susun, apartemen), semakin mahal tidak lagi terjangkau masyarakat umum.

Tingkat jangkauan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengakses rumah tapak atau rumah susun semakin jauh. Mimpi mendapatkan rumah layak tinggal impian. Intervensi pemerintah untuk meningkatkan daya beli melalui berbagai skema pembiayaan baru yang inovatif dan inklusif sangat diharapkan. Pemerintah sebagai regulator untuk berbagai sektor dan pemangku kepentingan di sektor perumahan dapat berperan dalam pengadaan tanah, perizinan, konstruksi, pembiayaan, dan pemasaran.

Pemerintah melalui badan usaha milik negara dan dengan kewenangannya sebagai regulator bisa memangkas biaya perizinan, membangun infrastruktur dasar permukiman, menyediakan jaringan utilitas (air bersih, gas, listrik), mengolah sampah dan limbah, mengadakan material bangunan terjangkau.

Pemerintah dapat membuat sistem terpadu dari penyediaan material hingga pelaksanaan pembangunan. Banyak komponen material bangunan yang dapat dilakukan pemerintah untuk bisa menekan biaya.

Pemerintah harus menyediakan perumahan yang layak, terjangkau, dan memadai bagi masyarakat. Pemerintah harus mengubah hubungan dengan sektoral finansial (sumber pendanaan, subsidi silang), mengendalikan penuh pengembang (pengawasan tata ruang, perizinan selektif), serta mendesak pasar properti menyediakan rumah terjangkau.

Pengembang memiliki peran dan porsi yang besar dalam pembangunan perumahan di Indonesia, termasuk penyediaan hunian berimbang dengan komposisi 1:2:3 sesuai UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Permenpera Nomor 7/2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Sinergi potensi/kesanggupan realisasi hunian berimbang oleh pengembang dan kebutuhan pencapaian target pemerintah berdasarkan kajian kebutuhan pasar, sehingga terjadi percepatan pembangunan hunian berimbang melalui peran swasta.

Rumah bukan sekadar masalah fisik. Di tengah pandemi Covid-19, rumah menempatkan diri sebagai pusat kehidupan selama masa pandemi, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PSBB transisi (adaptasi kebiasaan baru), hingga memasuki normal baru (tata kehidupan baru).

Anjuran untuk tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan penting atau mendesak sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid-19 harus terus digaungkan. Penyempurnaan pelaksanaan kegiatan belajar, bekerja, hingga beribadah di rumah saja menegaskan rumah memiliki peran sentral sebagai pusat kenormalan baru.

Rumah harus sehat, agar anak-anak dapat belajar, orang tua bekerja, dan seluruh anggota keluarga beribadah dengan nyaman. Bukaan membuat sirkulasi udara mengalir lancar, cahaya cukup menerangi ruangan, serta keterkaitan dengan taman. Penghuni menerapkan pola hidup bersih sehat, makan makanan sehat bergizi, rajin berolahraga, serta istirahat cukup. Tubuh yang sehat menjadi modal utama menangkal penyakit termasuk Covid-19.

Dengan rumah sehat, warga diharapkan tetap dapat beraktivitas dan produktif selama pandemi Covid-19. Inovasi, kreasi, dan kolaborasi seluruh anggota keluarga harus dikembangkan agar produktivitas dari rumah dapat maksimal.

Rumah harus dikembalikan maknanya sebagai tempat hunian manusia yang bermartabat, beradab, sehat, dan hidup bermukim dalam satu komunitas. Urusan perumahan rakyat bukan sekadar soal rumah (house), melainkan hunian (home). Jika hunian menjadi dasar maka ukuran rumah adalah kenyamanan, keterjangkauan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan. Itulah makna sejati Hari Perumahan Nasional.
(ras)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1496 seconds (0.1#10.140)