Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi Diperuntukan bagi Remaja yang Menikah Dini
Selasa, 06 Agustus 2024 - 16:53 WIB
loading...
A
A
A
"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," bunyi PP tersebut.
Baca juga: Pengamat: Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar Bukan Melindungi, tapi Merusak Anak
Pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau screening, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi aturan tersebut.
Baca juga: Pengamat: Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar Bukan Melindungi, tapi Merusak Anak
Pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau screening, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi aturan tersebut.
(abd)
Lihat Juga :