Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi Diperuntukan bagi Remaja yang Menikah Dini

Selasa, 06 Agustus 2024 - 16:53 WIB
loading...
Menkes Tegaskan Alat...
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2022). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Menteri Kesehatan ( Menkes ) Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait polemik aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah. Budi menuturkan, penyediaan kontrasepsi itu ditujukan bagi remaja yang sudah menikah.

"Kontrasepsi ini diberikan untuk remaja yang menikah dini kan kita nggak bisa larang (orang nikah)," kata Budi Gunadi kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Budi menjelaskan, tingginya perkawinan usia dini di Indonesia menyebabkan masih adanya kasus stunting. Terlebih, kata dia, ibu hamil yang usianya di bawah 20 tahun berpotensi memiliki bayi yang tidak sehat.



"Salah satu masalah stunting itu terjadi karena perkawinan usia dini di Indonesia tinggi. Kalau kita lihat pada usia ibu-ibu hamil di bawah 20 tahun, sudah menikah, hamil itu kemungkinan bayinya tidak sehat stunting, itu tinggi. Kematian ibu pun tinggi, kematian bayi pun tinggi," ujarnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi meliputi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Pada Pasal 103, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi paling sedikit mengenai sistem, fungsi dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," bunyi PP tersebut.

Baca juga: Pengamat: Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar Bukan Melindungi, tapi Merusak Anak

Pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau screening, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi aturan tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Menkes Siap Dukung 4...
Menkes Siap Dukung 4 Langkah BGN untuk MBG
Sinergi Sekolah-Densus...
Sinergi Sekolah-Densus 88: Perkuat Guru sebagai Lini Terdepan Pelindung Remaja dari Radikalisme
Menkes Ungkap 1.824...
Menkes Ungkap 1.824 Orang Paling Kaya Terima PBI-JK
Besok Silaturahmi Nasional...
Besok Silaturahmi Nasional PP PRIMA DMI, JK Buka Konsolidasi Remaja Masjid Menuju Peradaban Qurani
Mengapa Anak dan Remaja...
Mengapa Anak dan Remaja Bunuh Diri?
Tips Sate Sehat Anti...
Tips Sate Sehat Anti Kanker ala Menkes, Cocok untuk Olahan Daging Kurban
Menkes Ingatkan Bahaya...
Menkes Ingatkan Bahaya Cara Masak Daging Kambing yang Salah saat Iduladha
Daging Kambing Dituding...
Daging Kambing Dituding Picu Kolesterol dan Hipertensi, Ini Kata Menkes
Rekomendasi
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
Dibayangi Outflow Rp4,5...
Dibayangi Outflow Rp4,5 Triliun, IHSG Pekan Ini Diprediksi Bergerak Fluktuatif
Berita Terkini
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Dilimpahkan ke Kejari...
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved