Evi Novida Ginting Kembali Aktif sebagai Anggota KPU, Ini Sikap DKPP

Selasa, 25 Agustus 2020 - 07:30 WIB
loading...
A A A
Masih kata dia, dari segi hukum tata negara Evi Novida Ginting baru dicabut SK Presiden-nya dan tidak disusun SK Pengangkatan Kembali. Dia menjelaskan SK Presiden mencabut surat Keputusan Presiden, tidak diikutin SK Pengangkatan Kembali.

"Dalam hukum tata negara, sesuatu SK yang dicabut atau direhab harus segera disusul SK Pengangkatan Kembali. Ini presiden tidak melakukan, karena tidak ada dasar mengangkat kembali Saudari Evi yang sudah dipecat secara tetap oleh DKPP," tandasnya. (Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Evi, KPU Harap Komisioner Bisa Kembali Utuh)

Yang ketiga, Muhammad menuturkan terkait kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020 yang isinya meminta Evi Novida Ginting aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022 adalah menjadi tanggung jawab Ketua dan Para Anggota KPU. Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan.

"Jadi kita tidak bisa menahan KPU untuk melakukan pengaktifan kembali. Ini juga dipertanyakan publik apa kewenangan KPU mengaktifkan kembali Saudari Evi. Saya tegaskan sekali lagi bagi DKPP status Saudari Evi sudah selesai, final. Tidak akan ada koreksi terhadap putusan peradilan etik yang bersifat final dan mengikat," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Panas Ekstrem, Paris...
Panas Ekstrem, Paris Ubah Sungai Seine Jadi Pendingin Udara
Berita Terkini
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved