Evi Novida Ginting Kembali Aktif sebagai Anggota KPU, Ini Sikap DKPP

Selasa, 25 Agustus 2020 - 07:30 WIB
loading...
Evi Novida Ginting Kembali...
Ketua DKPP RI, Prof Muhammad menyampaikan sikap lembaga yang dipimpinnya terkait pengaktifan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU setelah sebelumnya sempat diberhentikan karena pelanggaran kode etik. Foto/Humas DKPP
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyampaikan sikap terkait pengaktifan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) setelah sebelumnya sempat diberhentikan karena pelanggaran kode etik. Evi Novida diberhentikan DKPP melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu 18 Maret 2020.

Ketua DKPP RI, Prof Muhammad mengatakan pembentuk undang-undang telah berhasil melakukan social engineering membangun sistem etika penyelenggara pemilu dengan membentuk lembaga DKPP yang berwenang memeriksa pelanggaran kode etik dengan putusan yang bersifat final dan mengikat. (Baca juga: Evi Novida Ginting Kembali Bertugas sebagai Anggota KPU)

"Yang kedua, Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 sudah tepat. Presiden konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN," ujarnya kepada SINDOnews di Medan, Senin (24/8/2020).

Dia menjelaskan PTUN memerintahkan presiden merehabilitasi Evi Novida Ginting. Namun berdasarkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020, kata dia, presiden tidak pernah menyebutkan merehabilitasi Evi Novida Ginting.

"Jadi tidak ada amar atau konsideran presien yang menyatakan presiden merehabilitasi nama Saudari Evi. Karena apa? Presiden memahami yang bisa merehabilitasi atau memberi sanksi penyelenggara pemilu sebagaimana konstruksi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya DKPP. Jadi presiden sudah tepat menghargai putusan DKPP sebagai peradilan etik, tidak kembali merehabilitasi Saudari Evi," tegasnya.

Dilanjutkan Muhammad, substansi keputusan etik adalah direhabilitasi atau diberi sanksi. Implementasi daripada putusan peradilan dilaksanakan secara administrasi oleh presiden, KPU atau Bawaslu berdasarkan UU.

"Jadi sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Seperti putusan sengketa pilpres kemarin, diputuskan menolak seluruh amar pemohon. Lalu KPU membuat putusan administratif menetapkan Pak Jokowi. Karena peradilan etik ini bukan pejabat tata usaha negara. Makanya menjadi aneh putusan kalau putusan peradilan etik itu digugat oleh peradilan umum," terangnya.

Masih kata dia, dari segi hukum tata negara Evi Novida Ginting baru dicabut SK Presiden-nya dan tidak disusun SK Pengangkatan Kembali. Dia menjelaskan SK Presiden mencabut surat Keputusan Presiden, tidak diikutin SK Pengangkatan Kembali.

"Dalam hukum tata negara, sesuatu SK yang dicabut atau direhab harus segera disusul SK Pengangkatan Kembali. Ini presiden tidak melakukan, karena tidak ada dasar mengangkat kembali Saudari Evi yang sudah dipecat secara tetap oleh DKPP," tandasnya. (Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Evi, KPU Harap Komisioner Bisa Kembali Utuh)

Yang ketiga, Muhammad menuturkan terkait kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020 yang isinya meminta Evi Novida Ginting aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022 adalah menjadi tanggung jawab Ketua dan Para Anggota KPU. Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan.

"Jadi kita tidak bisa menahan KPU untuk melakukan pengaktifan kembali. Ini juga dipertanyakan publik apa kewenangan KPU mengaktifkan kembali Saudari Evi. Saya tegaskan sekali lagi bagi DKPP status Saudari Evi sudah selesai, final. Tidak akan ada koreksi terhadap putusan peradilan etik yang bersifat final dan mengikat," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Pendidikan Ketua KPU...
Pendidikan Ketua KPU M Afifuddin yang Disanksi DKPP Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar
Rekomendasi
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved