Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR, PKB: Belum Tentu Laporannya Ditindaklanjuti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundungan Cucun Ahmad Syamsurijal meyakini laporan terhadap Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tak akan ditindaklanjuti MKD DPR. Dia menilai pelapor tak memahami regulasi.
"Ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan, nanti MKD akan mengkaji, belum tentu bisa dilanjutkan laporannya," ujar Cucun, Selasa (6/8/2024).
Menurut dia, keberangkatan Cak Imin dan istrinya ke Tanah Suci sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan. Mereka berangkat dengan mengantongi visa sebagaimana mestinya.
"Visa kan visa haji. Tidak ada visa orang Makkah itu nggak mengenal visa apa-apa, visa haji hanya satu nama," katanya.
Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lantaran membawa istrinya Rustini Murtadho ke dalam rombongan Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.
Laporan tersebut dilayangkan Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto. Laporannya telah diterima sekretariat MKD pada Senin (5/8/2024).
"(Melaporkan) Wakil Ketua DPR Muhaimin. Ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan karena mengikutsertakan istrinya dalam rombongan haji," kata Musyanto.
Menurut dia, Ketua Umum PKB itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dan melanggar kode etik sebagai anggota DPR. "Untuk sementara bukti yang ada dulu. Nanti dilengkapi 2-3 hari insyaallah," ucapnya.
"Ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan, nanti MKD akan mengkaji, belum tentu bisa dilanjutkan laporannya," ujar Cucun, Selasa (6/8/2024).
Menurut dia, keberangkatan Cak Imin dan istrinya ke Tanah Suci sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan. Mereka berangkat dengan mengantongi visa sebagaimana mestinya.
"Visa kan visa haji. Tidak ada visa orang Makkah itu nggak mengenal visa apa-apa, visa haji hanya satu nama," katanya.
Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lantaran membawa istrinya Rustini Murtadho ke dalam rombongan Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.
Laporan tersebut dilayangkan Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto. Laporannya telah diterima sekretariat MKD pada Senin (5/8/2024).
"(Melaporkan) Wakil Ketua DPR Muhaimin. Ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan karena mengikutsertakan istrinya dalam rombongan haji," kata Musyanto.
Menurut dia, Ketua Umum PKB itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dan melanggar kode etik sebagai anggota DPR. "Untuk sementara bukti yang ada dulu. Nanti dilengkapi 2-3 hari insyaallah," ucapnya.
(jon)