KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Suap Impor Bawang Putih

Selasa, 13 Agustus 2019 - 19:43 WIB
KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Suap Impor Bawang Putih
KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Suap Impor Bawang Putih
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada hari ini. Ketiga lokasi tersebut digeledah terkait kasus suap terkait dengan impor bawang putih ini.

"Hari ini tim meneruskan proses penggeledahan ketiga lokasi yaitu rumah tersangka Mirawati Basri (MBS) di Jagakarsa di Jakarta Selatan, kemudian kantor Asia Tech Asia ini juga kantornya (Mirawati) di Cilandak KKO, kemudian rumah tersangka Zulfikar (ZFK) di apartemen Cosmo Park Thamrin City di Tanah Abang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2019).

Febri mengungkapkan, dari tiga lokasi tersebut tim KPK menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik lainnya terkait impor bawang putih.

"Kami menemukan cukup banyak dokumen-dokumen terkait dengan impor bawang putih tersebut, sehingga kami sita dokumen itu dan juga sejumlah barang bukti elektronik seperti data-data di laptop dan informasi lain yang terkait," ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.

Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3729 seconds (0.1#10.140)