Pandangan Pusako terkait Polemik Syarat Masa Jabatan Cakada
loading...
A
A
A
"Jadi walaupun dia sudah sangat-sangat mendekati, misalnya dua tahun, lima bulan, 10 hari, tapi kan belum genap dua setengah tahun, maka belum bisa juga dia dianggap sebagai satu periode," tegas Haykal.
Karena kata dia, keputusan MK itu sudah jelas, penghitungan secara proporsional. Bagaimana jika pejabat tersebut tidak pernah dilantik, sementara dalam PKPU tertulis penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Menurut Haykal, jika tidak dilantik berarti ada proses administrasi yang disalahi. Seharusnya tetap dilantik, karena ada pengucapan sumpah jabatan yang harus disampaikan, jadi saya rasa tidak mungkin tidak ada pelantikan untuk kepala daerah definitif.
Kata dia, ketentuan yang diatur dalam putusan MK juga tidak mengatur tentang yang menggantikan sementara ketika kepala daerah cuti. Misalnya, Bupati sedang kunjungan ke luar negeri, melakukan studi banding dan sebagainya.
Menurutnya, itu harus ada PLH (Pelaksana Harian), biasanya wakilnya, atau jika tidak ada Sekda. "Nah itu tidak termasuk sebenarnya di dalam ketentuan yang diatur bahwa dia dianggap dua setengah tahun, tidak ada ketentuan dihitung secara komulatif," ujar Haykal.
Jadi misalnya ada wakil bupati atau sekda sudah pernah beberapa kali jadi Plh dalam beberapa kali masa jabatan kepala daerah, yang jika diakumulasi mencapai dua setengah tahun menjabat.
"Apakah dia kemudian dianggap sudah satu periode menjabat, jawabannya tidak, karena kondisi tersebut tidak masuk dalam pengaturan, dan tidak ada hitungan komulatif," tutupnya.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
Karena kata dia, keputusan MK itu sudah jelas, penghitungan secara proporsional. Bagaimana jika pejabat tersebut tidak pernah dilantik, sementara dalam PKPU tertulis penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Menurut Haykal, jika tidak dilantik berarti ada proses administrasi yang disalahi. Seharusnya tetap dilantik, karena ada pengucapan sumpah jabatan yang harus disampaikan, jadi saya rasa tidak mungkin tidak ada pelantikan untuk kepala daerah definitif.
Kata dia, ketentuan yang diatur dalam putusan MK juga tidak mengatur tentang yang menggantikan sementara ketika kepala daerah cuti. Misalnya, Bupati sedang kunjungan ke luar negeri, melakukan studi banding dan sebagainya.
Menurutnya, itu harus ada PLH (Pelaksana Harian), biasanya wakilnya, atau jika tidak ada Sekda. "Nah itu tidak termasuk sebenarnya di dalam ketentuan yang diatur bahwa dia dianggap dua setengah tahun, tidak ada ketentuan dihitung secara komulatif," ujar Haykal.
Jadi misalnya ada wakil bupati atau sekda sudah pernah beberapa kali jadi Plh dalam beberapa kali masa jabatan kepala daerah, yang jika diakumulasi mencapai dua setengah tahun menjabat.
"Apakah dia kemudian dianggap sudah satu periode menjabat, jawabannya tidak, karena kondisi tersebut tidak masuk dalam pengaturan, dan tidak ada hitungan komulatif," tutupnya.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(maf)