Pandangan Pusako terkait Polemik Syarat Masa Jabatan Cakada
Minggu, 04 Agustus 2024 - 08:14 WIB
loading...
Isu yang tengah ramai dibicarakan terkait Pilkada Serentak 2024 adalah polemik tentang beberapa petahana bupati yang diisukan tidak bisa kembali maju Cakada. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Isu yang tengah ramai dibicarakan terkait Pilkada Serentak 2024 adalah polemik tentang beberapa petahana bupati yang diisukan tidak bisa kembali maju calon kepala daerah (Cakada) , karena aturan masa jabatan. Polemik terjadi di beberapa daerah yang petahananya pernah menggantikan bupati sebelumnya di tengah masa jabatan, karena bupatinya tersangkut kasus korupsi.
Pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada bagian ketiga persyaratan calon, pasal 14, huruf m berbunyi "belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubenrnur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wali kota.
Pada pasal 19 huruf b dijelaskan, satu kali masa jabatan yaitu, selama lima tahun penuh;dan atau paling singkat selama 2,5 (dua setengah) tahun. Pada huruf c tertulis, masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Lalu pada huruf e, tertulis, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. PKPU tersebut dibuat dengan mempertimbangkan putusan MK nomor 22 tahun 2009.
Baca juga: Artis di Pilkada Pendulang Suara atau Penggembira
Mengenai polemik tersebut peneliti dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Haykal berpendapat, yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22 Tahun 2009, sebenarnya adalah masa jabatan pejabat definitif yang statusnya menggantikan.
Pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada bagian ketiga persyaratan calon, pasal 14, huruf m berbunyi "belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubenrnur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wali kota.
Pada pasal 19 huruf b dijelaskan, satu kali masa jabatan yaitu, selama lima tahun penuh;dan atau paling singkat selama 2,5 (dua setengah) tahun. Pada huruf c tertulis, masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Lalu pada huruf e, tertulis, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. PKPU tersebut dibuat dengan mempertimbangkan putusan MK nomor 22 tahun 2009.
Baca juga: Artis di Pilkada Pendulang Suara atau Penggembira
Mengenai polemik tersebut peneliti dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Haykal berpendapat, yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22 Tahun 2009, sebenarnya adalah masa jabatan pejabat definitif yang statusnya menggantikan.
Lihat Juga :