Jual Beli Jabatan Kemenag, Haris Divonis 2 Tahun, Muafaq 1,5 Tahun

Rabu, 07 Agustus 2019 - 19:14 WIB
Jual Beli Jabatan Kemenag, Haris Divonis 2 Tahun, Muafaq 1,5 Tahun
Jual Beli Jabatan Kemenag, Haris Divonis 2 Tahun, Muafaq 1,5 Tahun
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa Harus Hasanuddin dengan pidana penjara selama 2 tahun, sedangkan terdakwa Muh Muafaq Wirahadi dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Perkara terdakwa Haris ditangani majelis hakim yang dipimpin Hastopo, sedang untuk terdakwa Muafaq ditangani majelis hakim yang diketuai Hariono. Majelis hakim menilai, Haris Hasanuddin selaku pelaksana tugas dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur dan Muh Muafaq Wirahadi selaku PNS dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik pemberian suap kepada penyelenggara negara.

"Majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang oleh Haris kepada saksi Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifudin yang mana pemberian uang tersebut terkait dengan terpilihnya dan diangkatnya terdakwa sebagai kepala kantor wilayah Kemenag Jatim sebagaimana diuraikan di atas, maka menurut majelis hakim unsur memberi sesuatu dalam perkara a quo telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," ungkap hakim Hastopo saat membacakan pertimbangan putusan atas nama Haris, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Majelis menyatakan, uang yang diberikan Haris serta diterima Rommy dan Lukman terbukti agar Haris bisa lolos sebagai calon Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur dalam proses Seleksi Jabatan Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 dan agar Rommy dan Lukman melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses seleksi dan pengangkatan Haris dalam jabatan tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Haris Hasanuddin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas hakim Hastopo saat membacakan amar putusan atas nama Haris.

Hakim Hariono menegaskan, Muh Muafaq Wirahadi selaku PNS dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik terbukti telah memberikan suap Rp91,4 juta kepada Rommy. Sebagiannya yakni Rp41,4 juta diterima Rommy melalui Abdul Wahab, sepupu Rommy sekaligus politikus PPP yang maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dalam Pileg 2019.

"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Muh Muafaq Wirahadi dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap hakim Hariono.

Atas putusan tersebut, Haris Hasanuddin dan Muh Muafaq Wirahadi langsung menyatakan menerima putusan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyatakan menggunakan waktu selama tujuh hari kerja untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5594 seconds (0.1#10.140)