Ketidakpatuhan Jalur Prestasi dalam PPDB
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 10:46 WIB
loading...
A
A
A
Di Sulawesi Selatan, jalur khusus prestasi ini hanya terbuka pada kondisi tertentu.Artinya, jalur prestasi pada sekolah dimungkinkan apabila masih terdapat sisa kuota dari pendaftaran jalur zonasi, afirmasi maupun perpindahan orangtua, Jalur prestasi tidak dibika apabila ketiga jalur lain sudah memenuhi kuota sekolah.
Untuk kota Bogor, masuk jalur prestasi dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Kuota yang diberikan adalah sebanyak 20 persen dari daya tampung sekolah.
Salah satu SMAN di Tangerang, menetapkan bahwa kuota melalui jalur prestasi mencapai 30% dari total daya tampung. Dari kuota tersebut, dialokasikan 60% bagi calon perserta didik jalur prestasi akademik dan 40% dari jalur prestasi non akademik.
Kebijakan Jalur Prestasi Ke Depan
Penetapan kuota jalur prestasi yang dilakukan daerah-daerah mungkin dapat dikategorikan sebagai ketidakpatuhan terhadap peraturan. Ini tentu saja harus menjadi perhatian Kementerian yang memegang kewenangan dalam penetapan kebijakan agar kejadian yang sama tidak berulang-ulang dari tahun ke tahun. Pernyataan pro dan kontra terhadap “inisiatif” pemerintah daerah seyogianya dapat ditanggapi dengan pertimbangan budaya lokal atau local wisdom. Artinya, memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengambil keputusan yang tidak menimbulkan gejolak dan ketidakpuasan masyarakat apalagi orang tua.
Pada beberapa praktik, terdapat daerah-daerah yang memberikan kesempatan terhadap peserta didik dengan prestasi dalam berbagai ajang baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan bahkan internasional. Kebijakan ini sesungguhnya mendukung program manajemen talenta nasional (MTN) yang menjadi prioritas Pemerintah. Mereka yang berprestasi dalam bidang riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga sesungguhnya perlu diidentifikasi, difasilitasi dan didukun guntuk memeroleh pendidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dengan mempertimbangkan kemungkinan munculnya perbedaan kejelasan kriteria kualitas ajang atau lomba yang dianggap layak pada tingkat tertentu, perlu disegerakan penyusunan standar ajang atau lomba oleh kementerian terkait. Standar ini akan membantu dinas pendidikan memutuskan kebernilaian dan relevansi sertifikat calon peserta didik baru.
Standar tersebut pada tahap berikutnya harus diusulkan kepada lembaga atau kementerian yang melakukan proses kurasi, agar diketahui kualitas dan kredibilitasnya. Hasil proses kurasi akan memberikan pengakuan terhadap ajang atau lomba yang diikuti peserta didik. Proses kurasi ini akan membatasi keinginan atau niat penyelenggara ajang atau lomba untuk menjadikan sebagai ladang bisnis mereka. Ini karena pemahaman bahwa sertifikat ajang atau lomba menjadi kebutuhan masuk PPDB. Apalagi dalam pedoman PPDB sudah disebutkan bahwa prestasi dapat diakui apabila tertera dalam sistem informasi manajemen talenta (SIMT) dan sudah ada keputusan hasil kurasi.
Untuk kota Bogor, masuk jalur prestasi dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Kuota yang diberikan adalah sebanyak 20 persen dari daya tampung sekolah.
Salah satu SMAN di Tangerang, menetapkan bahwa kuota melalui jalur prestasi mencapai 30% dari total daya tampung. Dari kuota tersebut, dialokasikan 60% bagi calon perserta didik jalur prestasi akademik dan 40% dari jalur prestasi non akademik.
Kebijakan Jalur Prestasi Ke Depan
Penetapan kuota jalur prestasi yang dilakukan daerah-daerah mungkin dapat dikategorikan sebagai ketidakpatuhan terhadap peraturan. Ini tentu saja harus menjadi perhatian Kementerian yang memegang kewenangan dalam penetapan kebijakan agar kejadian yang sama tidak berulang-ulang dari tahun ke tahun. Pernyataan pro dan kontra terhadap “inisiatif” pemerintah daerah seyogianya dapat ditanggapi dengan pertimbangan budaya lokal atau local wisdom. Artinya, memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengambil keputusan yang tidak menimbulkan gejolak dan ketidakpuasan masyarakat apalagi orang tua.
Pada beberapa praktik, terdapat daerah-daerah yang memberikan kesempatan terhadap peserta didik dengan prestasi dalam berbagai ajang baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan bahkan internasional. Kebijakan ini sesungguhnya mendukung program manajemen talenta nasional (MTN) yang menjadi prioritas Pemerintah. Mereka yang berprestasi dalam bidang riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga sesungguhnya perlu diidentifikasi, difasilitasi dan didukun guntuk memeroleh pendidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dengan mempertimbangkan kemungkinan munculnya perbedaan kejelasan kriteria kualitas ajang atau lomba yang dianggap layak pada tingkat tertentu, perlu disegerakan penyusunan standar ajang atau lomba oleh kementerian terkait. Standar ini akan membantu dinas pendidikan memutuskan kebernilaian dan relevansi sertifikat calon peserta didik baru.
Standar tersebut pada tahap berikutnya harus diusulkan kepada lembaga atau kementerian yang melakukan proses kurasi, agar diketahui kualitas dan kredibilitasnya. Hasil proses kurasi akan memberikan pengakuan terhadap ajang atau lomba yang diikuti peserta didik. Proses kurasi ini akan membatasi keinginan atau niat penyelenggara ajang atau lomba untuk menjadikan sebagai ladang bisnis mereka. Ini karena pemahaman bahwa sertifikat ajang atau lomba menjadi kebutuhan masuk PPDB. Apalagi dalam pedoman PPDB sudah disebutkan bahwa prestasi dapat diakui apabila tertera dalam sistem informasi manajemen talenta (SIMT) dan sudah ada keputusan hasil kurasi.
(wur)
Lihat Juga :