Ketidakpatuhan Jalur Prestasi dalam PPDB

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 10:46 WIB
loading...
A A A
Di Sulawesi Selatan, jalur khusus prestasi ini hanya terbuka pada kondisi tertentu.Artinya, jalur prestasi pada sekolah dimungkinkan apabila masih terdapat sisa kuota dari pendaftaran jalur zonasi, afirmasi maupun perpindahan orangtua, Jalur prestasi tidak dibika apabila ketiga jalur lain sudah memenuhi kuota sekolah.

Untuk kota Bogor, masuk jalur prestasi dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Kuota yang diberikan adalah sebanyak 20 persen dari daya tampung sekolah.

Salah satu SMAN di Tangerang, menetapkan bahwa kuota melalui jalur prestasi mencapai 30% dari total daya tampung. Dari kuota tersebut, dialokasikan 60% bagi calon perserta didik jalur prestasi akademik dan 40% dari jalur prestasi non akademik.

Kebijakan Jalur Prestasi Ke Depan
Penetapan kuota jalur prestasi yang dilakukan daerah-daerah mungkin dapat dikategorikan sebagai ketidakpatuhan terhadap peraturan. Ini tentu saja harus menjadi perhatian Kementerian yang memegang kewenangan dalam penetapan kebijakan agar kejadian yang sama tidak berulang-ulang dari tahun ke tahun. Pernyataan pro dan kontra terhadap “inisiatif” pemerintah daerah seyogianya dapat ditanggapi dengan pertimbangan budaya lokal atau local wisdom. Artinya, memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengambil keputusan yang tidak menimbulkan gejolak dan ketidakpuasan masyarakat apalagi orang tua.

Pada beberapa praktik, terdapat daerah-daerah yang memberikan kesempatan terhadap peserta didik dengan prestasi dalam berbagai ajang baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan bahkan internasional. Kebijakan ini sesungguhnya mendukung program manajemen talenta nasional (MTN) yang menjadi prioritas Pemerintah. Mereka yang berprestasi dalam bidang riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga sesungguhnya perlu diidentifikasi, difasilitasi dan didukun guntuk memeroleh pendidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dengan mempertimbangkan kemungkinan munculnya perbedaan kejelasan kriteria kualitas ajang atau lomba yang dianggap layak pada tingkat tertentu, perlu disegerakan penyusunan standar ajang atau lomba oleh kementerian terkait. Standar ini akan membantu dinas pendidikan memutuskan kebernilaian dan relevansi sertifikat calon peserta didik baru.

Standar tersebut pada tahap berikutnya harus diusulkan kepada lembaga atau kementerian yang melakukan proses kurasi, agar diketahui kualitas dan kredibilitasnya. Hasil proses kurasi akan memberikan pengakuan terhadap ajang atau lomba yang diikuti peserta didik. Proses kurasi ini akan membatasi keinginan atau niat penyelenggara ajang atau lomba untuk menjadikan sebagai ladang bisnis mereka. Ini karena pemahaman bahwa sertifikat ajang atau lomba menjadi kebutuhan masuk PPDB. Apalagi dalam pedoman PPDB sudah disebutkan bahwa prestasi dapat diakui apabila tertera dalam sistem informasi manajemen talenta (SIMT) dan sudah ada keputusan hasil kurasi.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ekonomi Digital dan...
Ekonomi Digital dan Pendidikan: Peluang Besar atau Ancaman Baru?
Pendidikan di Antara...
Pendidikan di Antara Keinginan Pasar dan Janji Kesejahteraan
Pungutan Perpisahan...
Pungutan Perpisahan Dinilai Bebani Orang Tua, Legislator Perindo Minta Disdik Kota Medan Bertindak
Siapkan Generasi Unggul,...
Siapkan Generasi Unggul, Yayasan Pendidikan Islam RUS Kudus Hadirkan SMP Internasional
Dukung Sekolah Nyaman,...
Dukung Sekolah Nyaman, Pegadaian Praya Edukasi Siswa Siapkan Masa Depan Lewat Emas
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Rekomendasi
Honda Terbitkan Obligasi...
Honda Terbitkan Obligasi Rp44 Triliun: Bukan Ekspansi, tapi Ganti Rugi
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat di Polda Jabar Digelar Tertutup
Gempa Kembar Venezuela...
Gempa Kembar Venezuela Tewaskan 2.295 Orang: Mirip Zona Perang, Bau Mayat Menyengat
Berita Terkini
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
Pasar Global Meluas,...
Pasar Global Meluas, UMKM Wajib Perluas Jangkauan dan Kompetitif
Prabowo: Indonesia-Belarus...
Prabowo: Indonesia-Belarus Sepakat Mendukung Perdamaian dan Stabilitas Dunia
Dokter Tifa Tolak Berdamai...
Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan
Prabowo dan Lukashenko...
Prabowo dan Lukashenko Luncurkan Roadmap Bilateral Indonesia-Belarus 2026-2030
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved