Ketidakpatuhan Jalur Prestasi dalam PPDB
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 10:46 WIB
loading...
A
A
A
Jalur ketiga yaitu perpindahan orang tua atau anak guru dengan kuota maksimal sebanyak 5 persen. Ini dikhususkan untuk calon peserta didik yang orang tua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru. Bukti yang ditunjukkan adalah surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
Jalur prestasi sebagai jalur keempat, menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi. Prestasi yang dimaksud dapat berupa prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Sesuai pedoman, sesungguhnya jalur prestasi dapat dibuka pemerintah daerah apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Penentuan kuota jalur prestasi dapat dipastikan dan dilakukan Dinas Pendidikan jika terdapat potensi sisa daya tampung berdasarkan hasil proyeksi daya tampung, perhitungan potensi calon peserta didik usia sekolah pada jalur afirmasi, dan kuota calon peserta pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Praktik Ketidakpatuhan
Tampaknya, masing-masing daerah memiliki interpretasi tersendiri terhadap pedoman yang ada. Ini ditengarai karena mereka memiliki diskresi atau kewenangan khusus untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada di daerahnya. Contoh, di provinsi Jawa Barat. kuota jalur prestasi jenjang SMA/SMK sebesar 30%. Sedangkan kuota jalur prestasi kejuaraan SMK hanya sebesar 5%.
Di Jawa Timur, kuota jalur prestasi SMA/SMK dibagi untuk jalur prestasi hasil lomba dan jalur prestasi akademik. Jalur prestasi hasil lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi lomba yang diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta tingkat internasional. Kuota jalur ini sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah. Sedangkan jalur prestasi akademik, kuota yang diberikan pada jenjang SMA sebanyak 25%, dan SMK sebanyak 65%.
Di Sumatera Utara, daya tampung jalur prestasi nilai akademik sebanyak 25 persen dari daya tampung sekolah. Persentase tersebut dibagi untuk mereka dari jalur prestasi nilai rapor dan prestasi hasil lomba. Jalur prestasi nilai rapor dialokasikan 20 persen, sedangkan prestasi hasil lomba sebesar 5 persen. Hasil lomba dibagi untuk yang bersifat akademik sebesar 2 persen dan hasil lomba nonakademik sebesar 3 persen.
Di Bali, jalur prestasi mendapat kuota 30 persen yang terdiri atas jalur peringkat nilai rapor sebesar 10 persen dan jalur sertifikat prestasi sebesar 20 persen. Disdikpora Provinsi Bali membagi kuota jalur sertifikat prestasi yang sebesar 20 persen. Pertama, sertifikat non akademik sebesar 5 persen yang diperoleh dari kompetisi olahraga dan seni budaya nonBali. Kerdua, sertifikat nonakademik yang diperoleh dari kompetisi bidang seni budaya Bali sebesar 5 persen. Kuota 10 persen sisanya diperuntukkan untuk jalur sertifikat prestasi akademik yang diperoleh dari kompetisi bidang riset, inovasi, sains dan teknologi.
Jalur prestasi sebagai jalur keempat, menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi. Prestasi yang dimaksud dapat berupa prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Sesuai pedoman, sesungguhnya jalur prestasi dapat dibuka pemerintah daerah apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Penentuan kuota jalur prestasi dapat dipastikan dan dilakukan Dinas Pendidikan jika terdapat potensi sisa daya tampung berdasarkan hasil proyeksi daya tampung, perhitungan potensi calon peserta didik usia sekolah pada jalur afirmasi, dan kuota calon peserta pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Praktik Ketidakpatuhan
Tampaknya, masing-masing daerah memiliki interpretasi tersendiri terhadap pedoman yang ada. Ini ditengarai karena mereka memiliki diskresi atau kewenangan khusus untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada di daerahnya. Contoh, di provinsi Jawa Barat. kuota jalur prestasi jenjang SMA/SMK sebesar 30%. Sedangkan kuota jalur prestasi kejuaraan SMK hanya sebesar 5%.
Di Jawa Timur, kuota jalur prestasi SMA/SMK dibagi untuk jalur prestasi hasil lomba dan jalur prestasi akademik. Jalur prestasi hasil lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi lomba yang diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta tingkat internasional. Kuota jalur ini sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah. Sedangkan jalur prestasi akademik, kuota yang diberikan pada jenjang SMA sebanyak 25%, dan SMK sebanyak 65%.
Di Sumatera Utara, daya tampung jalur prestasi nilai akademik sebanyak 25 persen dari daya tampung sekolah. Persentase tersebut dibagi untuk mereka dari jalur prestasi nilai rapor dan prestasi hasil lomba. Jalur prestasi nilai rapor dialokasikan 20 persen, sedangkan prestasi hasil lomba sebesar 5 persen. Hasil lomba dibagi untuk yang bersifat akademik sebesar 2 persen dan hasil lomba nonakademik sebesar 3 persen.
Di Bali, jalur prestasi mendapat kuota 30 persen yang terdiri atas jalur peringkat nilai rapor sebesar 10 persen dan jalur sertifikat prestasi sebesar 20 persen. Disdikpora Provinsi Bali membagi kuota jalur sertifikat prestasi yang sebesar 20 persen. Pertama, sertifikat non akademik sebesar 5 persen yang diperoleh dari kompetisi olahraga dan seni budaya nonBali. Kerdua, sertifikat nonakademik yang diperoleh dari kompetisi bidang seni budaya Bali sebesar 5 persen. Kuota 10 persen sisanya diperuntukkan untuk jalur sertifikat prestasi akademik yang diperoleh dari kompetisi bidang riset, inovasi, sains dan teknologi.
Lihat Juga :