Adaptasi Hukum Pilkada Masa Pandemi

Selasa, 25 Agustus 2020 - 06:35 WIB
loading...
Adaptasi Hukum Pilkada Masa Pandemi
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
Dayanto
Peneliti Hukum, Tim Asistensi Bawaslu RI

PENULARAN Covid-19 telah menjadi pandemi global yang berdampak radikal terhadap seluruh tatanan dan nasib kehidupan umat manusia saat ini. Tak dapat dihindari, fenomena ini menjadi batu uji terhadap daya tahan dan daya adaptasi sistem bagi setiap negara. Bukan saja terhadap sistem kesehatan sebagai problem primer pandemi Covid-19, tetapi juga ujian terhadap sistem demokrasi yang dianut oleh setiap negara.

Dalam konteks sistem demokrasi, negara-negara yang menjadwalkan penyelenggaraan demokrasi elektoral pada tahun 2020 melakukan respon yang beragam terhadap dampak pandemi global Covid-19, ada yang tetap menyelenggarakan sesuai jadwal, menunda dan menjadwalkan kembali pada tahun yang sama, atau menunda dan menjadwalkan kembali pada tahun berikutnya.

Secara umum, pilihan penundaan Pilkada akibat pandemi Covid-19 oleh KPU sebagai otoritas penyelenggara tahapan mendapatkan dukungan penuh dari publik. Pertimbangan utama penundaan ini berangkat dari asas salus populi seprema lex, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Namun, terhadap pilihan penjadwalan kembali pada tahun yang sama, dalam hal ini tahapan pemungutan suara pada bulan Desember 2020 menimbulkan reaksi pro dan kontra dari berbagai kalangan yang sangat alot.

Terdapat berbagai argumen yang mengedepan dari masing-masing kalangan baik yang pro maupun kontra. Bagi kalangan kontra, penjadwalan kembali Pilkada 2020 di tahun yang sama mengandung risiko di tengah kurva pandemi Covid-19 yang masih terus merangkak naik sehingga berpotensi melanggar jaminan hak konstitusional atas kesehatan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, ketidakpastian jaminan Pilkada demokratis, dan keraguan yang berkaitan dengan derajat partisipasi pemilih.

Sebaliknya, bagi kalangan pro, penjadwalan kembali Pilkada 2020 di tahun yang sama tidak lain untuk tetap memastikan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk memilih pemimpin (right to be vote) sehingga menghasilkan kepala daerah yang sesuai dengan dengan siklus periodisasi maupun pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk dipilih sebagai kepala daerah (right to be candidate) sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dengan tetap memastikan perlindungan keselamatan dan kesehatan semua pihak dan penyelenggaraan Pilkada demokratis.

Argumen pro dan kontra ini memiliki konsekwensi yang secara diametral berbeda, yakni penyelenggaraan Pilkada 2020 di tahun yang sama versus penundaan di tahun selanjutnya. Namun jika dicermati, keduanya memiliki intensi yang sama yakni perhatian terhadapnasib keselamatan dan kesehatan semua pihak dan jaminan penyelenggaraan Pilkada yang berbasis pada prinsip-prinsip Pilkada demokratis.

Tantangan

Perppu Nomor 2/2020 telah diundangkan dan menjadi basis legalitas penjadwalan kembali penyelenggaraan Pilkada 2020 di tahun yang sama. Kendati demikian, seperti yang telah dikalkulasi sebelumnya, penyelenggaraan Pilkada serentak lanjutan tahun 2020 harus berhadapan dengan dua tantangan sekaligus. Pertama, tantangan untuk memastikan tegaknya prinsip Pilkada demokratis. Tantangan ini merupakan tantangan yang jamak dihadapi dalam setiap momentum penyelenggaraan Pilkada apapun situasinya.

Menurut Ramlan Surbakti (2015), prinsip-prinsip Pemilu demokratis meliputi (a) kesetaraan warga negara; (b) peraturan perundang-undangan yang menjamin hak politik, pemilu berintegritas, pemilu berkeadilan, dan kepastian hukum; (c) persaingan yang bebas dan adil antarpeserta Pemilu; (d) penyelenggaraan Pemilu yang independen, profesional, berintegritas, efektif, dan efisien; (e) partisipasi semua unsur masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemilu; (f) proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan dan pengumuman hasil Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, transparan, dan akuntabel; dan (g) penegakan hukum dan penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan dengan adil dan tepat waktu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1120 seconds (0.1#10.140)