PKB Anggap Keterangan Lukman Edy di PBNU Menyesatkan

Kamis, 01 Agustus 2024 - 08:30 WIB
loading...
PKB Anggap Keterangan...
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid menganggap Lukman Edy tidak memiliki legal standing memberikan keterangan di PBNU karena sudah bukan lagi anggota PKB sejak 10 tahun lalu. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ), Lukman Edy memenuhi panggilan Tim dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) yang bertugas mendalami hubungan NU dan PKB atau Pansus PKB, Rabu (31/7/2024). Dalam keterangannya, Edy mengungkap penghapusan peran Dewan Syuro PKB.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menegaskan bahwa Lukman Edy bukan lagi anggota PKB sejak 10 tahun lalu. Karena itu, keterangannya tidak memiliki legal standing dan tidak berhak membawa bawa nama PKB.

"Pernyataannya sudah usang, menyesatkan dan motifnya ingin memecah-belah soliditas PKB," kata Jazilul kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).



Wakil Ketua MPR itu juga menampik pernyataan Lukman Edy yang menyoroti sudah tidak ada lagi atau penghilangan esksistensi Dewan Syuro di tubuh PKB.

"Dewan Syuro tetap memiliki tugas dan kewenangan sesuai AD/ART. Dan hasil Muktamar PKB di Bali menetapkan Ketua Umum adalah mandataris muktamar yang memiliki kewenangan tertinggi dalam partai," ujarnya.

Sebelumnya, Lukman Edy menjelaskan, Muktamar PKB di Bali beberapa tahun lalu itu menyepakati menghilangkan kewenangan Dewan Syuro. "Kalau dulu PKB itu mandatori dari muktamar itu Dewan Syuro, kemudian Dewan Syuro lah yang memberikan persetujuan kalau ingin mengangkat ketum siapa si a, b atau c," kata Lukman di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).



"Tapi semenjak Muktamar di Bali itu sebagian besar kewenangan Dewan Syuro itu dihapus di dalam AD/ART. Sehingga kita tidak melihat lagi peran Dewan Syuro itu dan itu di semua tingkatan bukan saja di tingkat DPP, tapi juga tingkat DPW dan DPC," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)