PKB Anggap Keterangan Lukman Edy di PBNU Menyesatkan
Kamis, 01 Agustus 2024 - 08:30 WIB
loading...
A
A
A
"Dewan Syuro tetap memiliki tugas dan kewenangan sesuai AD/ART. Dan hasil Muktamar PKB di Bali menetapkan Ketua Umum adalah mandataris muktamar yang memiliki kewenangan tertinggi dalam partai," ujarnya.
Sebelumnya, Lukman Edy menjelaskan, Muktamar PKB di Bali beberapa tahun lalu itu menyepakati menghilangkan kewenangan Dewan Syuro. "Kalau dulu PKB itu mandatori dari muktamar itu Dewan Syuro, kemudian Dewan Syuro lah yang memberikan persetujuan kalau ingin mengangkat ketum siapa si a, b atau c," kata Lukman di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Mantan Sekjen Lukman Edy Tuding PKB Cak Imin Tak Transparan soal Keuangan
"Tapi semenjak Muktamar di Bali itu sebagian besar kewenangan Dewan Syuro itu dihapus di dalam AD/ART. Sehingga kita tidak melihat lagi peran Dewan Syuro itu dan itu di semua tingkatan bukan saja di tingkat DPP, tapi juga tingkat DPW dan DPC," katanya.
Sebelumnya, Lukman Edy menjelaskan, Muktamar PKB di Bali beberapa tahun lalu itu menyepakati menghilangkan kewenangan Dewan Syuro. "Kalau dulu PKB itu mandatori dari muktamar itu Dewan Syuro, kemudian Dewan Syuro lah yang memberikan persetujuan kalau ingin mengangkat ketum siapa si a, b atau c," kata Lukman di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Mantan Sekjen Lukman Edy Tuding PKB Cak Imin Tak Transparan soal Keuangan
"Tapi semenjak Muktamar di Bali itu sebagian besar kewenangan Dewan Syuro itu dihapus di dalam AD/ART. Sehingga kita tidak melihat lagi peran Dewan Syuro itu dan itu di semua tingkatan bukan saja di tingkat DPP, tapi juga tingkat DPW dan DPC," katanya.
(abd)
Lihat Juga :