Langkah Awal Pemberantasan Judi Online Diapresiasi
Rabu, 31 Juli 2024 - 21:27 WIB
loading...
A
A
A
Politikus Partai Demokrat ini menuturkan, daya rusak judi online sudah multisektor dan merambah level grass roots. Penyebaran judi online tidak mengenal batas usia, gender, dan status sosial.
Pemain judi online di Indonesia berjumlah hingga 4 juta orang berdasarkan data PPATK. Berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain atau sekitar 80 ribu orang.
Adapun sebaran pemain antara usia antara 10 tahun - 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440 ribu orang. Kemudian, usia 21 tahun - 30 tahun sebanyak 13% atau 520 ribu orang.
Kemudian, usia 30 tahun - 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang. "Judol bukan hanya bersifat lokal, regional dan nasional, tapi merupakan kejahatan lintas negara. Kejahatan ini bersifat transnasional, lintas sektoral dan lintas negara," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, judi online merupakan kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian mulai dari finansial, gangguan sosial, maupun psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan.
Pemain judi online di Indonesia berjumlah hingga 4 juta orang berdasarkan data PPATK. Berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain atau sekitar 80 ribu orang.
Adapun sebaran pemain antara usia antara 10 tahun - 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440 ribu orang. Kemudian, usia 21 tahun - 30 tahun sebanyak 13% atau 520 ribu orang.
Kemudian, usia 30 tahun - 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang. "Judol bukan hanya bersifat lokal, regional dan nasional, tapi merupakan kejahatan lintas negara. Kejahatan ini bersifat transnasional, lintas sektoral dan lintas negara," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, judi online merupakan kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian mulai dari finansial, gangguan sosial, maupun psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan.
(rca)
Lihat Juga :