Pengamat Nilai Overtreatment Layanan Kesehatan Perlu Dibenahi

Rabu, 31 Juli 2024 - 19:18 WIB
loading...
Pengamat Nilai Overtreatment...
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, dalam seminar Pentingnya Layanan Kesehatan yang Layak dan Tepat bagi Publik di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengkritisi kecenderungan perawatan dan layanan kesehatan yang mengarah pada overtreatment alias pengobatan berlebihan dan klaim yang berlebihan (overclaim). Menurutnya, ada beberapa poin yang menjurus overtreatment pelayanan kesehatan.

Pertama insentif finansial, pihak dokter dan fasilitas kesehatan mendapatkan keuntungan finansial lebih besar. Karena memberikan lebih banyak pelayanan atau prosedur medis yang mungkin tidak semuanya dibutuhkan pasien.

"Sebab overtreatment dari insentif finansial. Dokter spesialis sering memberikan layanan berlebih karena didorong oleh industri farmasi," kata Agus dalam acara seminar Pentingnya Layanan Kesehatan yang Layak dan Tepat bagi Publik di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Kedua, minimnya pengetahuan pasien karena mungkin tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk mempertanyakan atau memahami rekomendasi medis yang diberikan dokter. Sehingga mereka cenderung menerima semua tindakan yang disarankan tanpa mempertimbangkan apakah itu benar-benar diperlukan.

Baca juga: Mencari Solusi Layanan Kesehatan bagi Korban Tindak Pidana

Ketiga, defensive medis yaitu dokter mungkin melakukan lebih banyak tes dan prosedur untuk melindungi diri dari kemungkinan tuntutan hukum jika terjadi kesalahan diagnosis atau pengobatan.

Agus pun menceritakan kisahnya bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sempat beberapa kali menuntut dokter karena malpraktik. Namun semua itu digagalkan karena adanya Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Zaman saya masih aktif dulu, kita beberapa kali mencoba mempidanakan dokter karena salah treatment, tetapi tidak bisa. Padahal Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8/1999 itu transaksional. Saya kan bayar dokternya, jadi saya bisa tuntut dokternya kalau tidak kasih saya kesehatan. Tapi lalu di kedokteran membuat Undang-Undang praktek kedokteran, jadinya tidak tersentuh," ujar dia.

Agus menambahkan di poin selanjutnya, terkait sistem pembayaran berbasis fee-for-service. Di mana, setiap dokter mendapatkan gajinya berdasarkan pelayanan yang ia berikan kepada pasiennya.

"Sistem pembayaran yang berbasis fee-for-service, ini juga suka overclaim," ucapnya.

Sementara anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo mengingatkan para tenaga layanan dan fasilitas Kesehatan, untuk kembali pada tujuan utama dari penyediaan layanan kesehatan.

"Para tenaga layanan kesehatan dalam upaya pemberian layanan kesehatan harus mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat dalam bentuk Upaya Kesehatan perseorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan atau paliatif yang berdampak hanya kepada individu," jelasnya.

Rahmad juga mengingatkan bahwa overtreatment juga bisa berimplikasi hukum bagi pelaku industri layanan kesehatan yang secara sengaja memberikan pelayanan melebihi standar pelayanan yang seharusnya diterima pasien.

"Memang harus ada efek jera. Overtreatment, juga termasuk petugas layanan kesehatan yang bekerja sama dengan industri farmasi saat memberikan layanan kesehatan, bisa dipidanakan. Ada kasus tenaga medis menerima gratifikasi dari perusahaan farmasi, ini tentu bisa dipidanakan," tegas Rahmad.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hidup dengan Multiple...
Hidup dengan Multiple Sclerosis, Penderita Kelihatan Baik-baik Saja meski Berjuang Dalam Diam
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
9 WNI Jalani Pemeriksaan...
9 WNI Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Turki Sebelum Kembali ke Indonesia
JKN di Ujung Tanduk:...
JKN di Ujung Tanduk: Risiko Gagal Bayar yang Tidak Boleh Dibiarkan
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Vinski Tower & Celltech...
Vinski Tower & Celltech Stem Cell Centre Masuk Top 10 One Stop Stem Cell Center Dunia
Fullerton Health dan...
Fullerton Health dan AdMedika Perluas Konektivitas Layanan Kesehatan Terintegrasi
Jelang Iduladha, Aldi...
Jelang Iduladha, Aldi Taher Serukan Makan Daging Tanpa Takut Kolesterol
Jangan Tunggu Keluhan,...
Jangan Tunggu Keluhan, Pemeriksaan Mata Anak Perlu Dilakukan Sejak Dini
Rekomendasi
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved