MHU Dorong MA Percepat Keluarkan Aturan Hukum Sengketa Penerbangan
Rabu, 31 Juli 2024 - 17:56 WIB
loading...
Ketua MHU 2018-2022, Andre Rahadian dalam Indonesia Workshop on the Cape Town Convention and its Aircraft Protocol di Kantor Dentons HPRP, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Hukum Udara (MHU) mendorong Mahkamah Agung (MA) mempercepat dikeluarkan aturan hukum baru mengenai kasus sengketa penerbangan. Hal ini dikatakan oleh Ketua MHU 2018-2022, Andre Rahadian.
"Padahal, yang diperlukan adalah kepastian dan kejelasan dalam penerapan hukum yang berlaku dari lembaga peradilan di Indonesia," kata Andre dalam Indonesia Workshop on the Cape Town Convention and its Aircraft Protocol di Kantor Dentons HPRP, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
"Agar tidak memberikan dampak negatif bagi para pemangku kepentingan, baik itu pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat pengguna transportasi yang hak-haknya juga dilindungi undang-undang," tambah Andre yang juga Partner Dentons HPRP dalam opening speech-nya.
Hal senada dikatakan Ketua MHU Anggia Rukmasari. Menurutnya, selama ini semuanya atas dasar adanya implikasi atas ketidakseragaman interpretasi regulasi penerbangan.
"Di pengadilan berbagai wilayah Indonesia yang menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha penerbangan maupun masyarakat," ucap Anggia.
Baca juga: Merawat Merek, Menghindari Sengketa
Sementara Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Ifa Sudewi menegaskan, pihaknya bakal menyampaikan permasalahan ini ke Ketua MA, Muhammad Syarifuddin.
"Padahal, yang diperlukan adalah kepastian dan kejelasan dalam penerapan hukum yang berlaku dari lembaga peradilan di Indonesia," kata Andre dalam Indonesia Workshop on the Cape Town Convention and its Aircraft Protocol di Kantor Dentons HPRP, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
"Agar tidak memberikan dampak negatif bagi para pemangku kepentingan, baik itu pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat pengguna transportasi yang hak-haknya juga dilindungi undang-undang," tambah Andre yang juga Partner Dentons HPRP dalam opening speech-nya.
Hal senada dikatakan Ketua MHU Anggia Rukmasari. Menurutnya, selama ini semuanya atas dasar adanya implikasi atas ketidakseragaman interpretasi regulasi penerbangan.
"Di pengadilan berbagai wilayah Indonesia yang menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha penerbangan maupun masyarakat," ucap Anggia.
Baca juga: Merawat Merek, Menghindari Sengketa
Sementara Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Ifa Sudewi menegaskan, pihaknya bakal menyampaikan permasalahan ini ke Ketua MA, Muhammad Syarifuddin.
Lihat Juga :