Ganjar Hadiri Sidang Palti Hutabarat, Relawannya di Pilpres 2024 yang Terseret Kasus Hukum
Rabu, 31 Juli 2024 - 00:00 WIB
loading...
A
A
A
"Hari ini risiko itu dihadapinya. Ini soal persahabatan dan soal nilai kemanusiaan. Saya tidak akan pernah melupakan itu," tuturnya.
Ganjar juga berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Palti. "Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran semuanya bahwa kita butuh peradilan yang bebas, tidak memihak, dan tidak membuat masyarakat takut," ujarnya.
Diketahui, Palti Hutabarat dituntut hukuman 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Influencer sekaligus Relawan Ganjar-Mahfud itu dianggap menyebar berita bohong ke media sosialnya terkait rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkompimda di Batu Bara mendukung Paslon 02 Prabowo-Gibran.
Ganjar juga berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Palti. "Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran semuanya bahwa kita butuh peradilan yang bebas, tidak memihak, dan tidak membuat masyarakat takut," ujarnya.
Diketahui, Palti Hutabarat dituntut hukuman 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Influencer sekaligus Relawan Ganjar-Mahfud itu dianggap menyebar berita bohong ke media sosialnya terkait rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkompimda di Batu Bara mendukung Paslon 02 Prabowo-Gibran.
(jon)
Lihat Juga :