Mutakhirkan Data Peserta ASN 2024, Kemendagri Siap Sambut Program Gema Tapera
Selasa, 30 Juli 2024 - 18:16 WIB
loading...
A
A
A
“Adapun kewajiban pemda yaitu, pertama mendaftarkan pekerja sebagai peserta. Kedua, melakukan pemungutan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta melalui pemotongan gaji atau upah. Ketiga, menyetorkan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta disertai dengan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” jelas Maurits.
Maurits menambahkan selain itu pemda juga harus melakukan pemutakhiran data pekerja yang terkait kepesertaan Tapera. Kemudian, menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja dan pemberi kerja.
Baca juga: Kemenag Minta Kemendagri Buat Regulasi Alokasi APBD untuk Bantuan Tempat Ibadah
“Berikutnya pemda juga harus melanjutkan kepesertaan dari pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah menjadi peserta dengan melaporkan identitas kepesertaan dan membayar simpanan Tapera terhitung sejak terjadinya perjanjian,” tutup Maurits.
Maurits menambahkan selain itu pemda juga harus melakukan pemutakhiran data pekerja yang terkait kepesertaan Tapera. Kemudian, menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja dan pemberi kerja.
Baca juga: Kemenag Minta Kemendagri Buat Regulasi Alokasi APBD untuk Bantuan Tempat Ibadah
“Berikutnya pemda juga harus melanjutkan kepesertaan dari pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah menjadi peserta dengan melaporkan identitas kepesertaan dan membayar simpanan Tapera terhitung sejak terjadinya perjanjian,” tutup Maurits.
(kri)
Lihat Juga :