Mutakhirkan Data Peserta ASN 2024, Kemendagri Siap Sambut Program Gema Tapera

Selasa, 30 Juli 2024 - 18:16 WIB
loading...
Mutakhirkan Data Peserta...
Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional yang diselenggarakan di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Senin 29 Juli 2024. Foto/Kemendagri
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung pemenuhan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program Gerakan Rumah Pertama (Gema) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Strategi yang dilakukan dengan melakukan pemutakhiran data peserta ASN 2024 dan validasi.

Penegasan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional bertajuk 'Pemutakhiran Data Peserta ASN Tahun 2024, Bersama Memberi Makna Untuk Amanah Mulia' yang diselenggarakan di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Senin 29 Juli 2024.

Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Kendalikan Inflasi

Maurits mengatakan Kemendagri komitmen dalam mendukung program Gema Tapera guna memenuhi ketersediaan lahan dan mewujudkan pembangunan rumah layak huni bagi ASN. Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

“Dalam hal belum menganggarkan simpanan Tapera selaku pemberi kerja pada APBD Tahun Anggaran 2024 atau penganggaran tidak sesuai dengan dasar perhitungan perkalian besaran simpanan, pemerintah daerah menyesuaikan dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” jelas Maurits, Selasa (30/7/2024).

Lebih lanjut, Maurits menjelaskan Pemda selaku pemberi kerja bagi calon PNS, pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah selaku pekerja memiliki kewajiban untuk membayarkan kontribusi berupa pembayaran simpanan peserta Tapera.

Tidak hanya itu, pemda selaku pemberi kerja juga memiliki kewajiban dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak dan terjangkau bagi calon PNS, pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah.

Sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 648/4710/SJ tanggal 24 Agustus 2020 Perihal Pelaksanaan Penghentian Pemotongan Tabungan Perumahan pada Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Rekomendasi
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
LineShine Jadi Superkomputer...
LineShine Jadi Superkomputer Tercepat di Dunia, China Mampu Kalahkan AS
Belum Move On, Aji Darmaji...
Belum Move On, Aji Darmaji Tak Kuat Lihat Rumah Lama dengan Mpok Alpa di Ciganjur
Berita Terkini
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved