Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III DPR: Putusan Hakim Bertentangan dengan Rasa Keadilan
Senin, 29 Juli 2024 - 14:52 WIB
loading...
A
A
A
"Nyatanya, mejelis hakim memutus benar-benar bertentangan dengan rasa keadilan," kata Habiburokhman.
Kendati demikian, Habiburokhman menyatakan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut, terkhusus di tingkat kasasi. "Kasasi itu saya paham banget, bagaimana komposisi memori kasasinya. Lalu kita juga harus sama-sama mengawal di tingkat MA majelis hakim yang mengawal perkara ini agar mendengarkan juga apa yang kita sampaikan ini ramai-ramai," katanya.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur menghirup udara bebas setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Baca juga: Karangan Bunga Sindiran Vonis Bebas Ronald Tannur Banjiri PN Surabaya
Kendati demikian, Habiburokhman menyatakan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut, terkhusus di tingkat kasasi. "Kasasi itu saya paham banget, bagaimana komposisi memori kasasinya. Lalu kita juga harus sama-sama mengawal di tingkat MA majelis hakim yang mengawal perkara ini agar mendengarkan juga apa yang kita sampaikan ini ramai-ramai," katanya.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur menghirup udara bebas setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Baca juga: Karangan Bunga Sindiran Vonis Bebas Ronald Tannur Banjiri PN Surabaya
Lihat Juga :