DPR Dukung Larangan Eks Koruptor Maju Jadi Calon Kepala Daerah

Senin, 29 Juli 2019 - 18:54 WIB
DPR Dukung Larangan...
DPR Dukung Larangan Eks Koruptor Maju Jadi Calon Kepala Daerah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggodok aturan mantan koruptor dilarang maju sebagai kepala daerah. Larangan ini direncanakan diberlakukan dalam Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung di 270 kabupaten/kota se-Indonesia.

Larangan terhadap eks koruptor ini sebelumnya pernah diberlakukan KPU sebagai syarat pada Pemilu 2019. Sebelumnya usulan eks koruptor tidak mencalonkan di Pilkada 2020 ikut disampaikan KPK.

KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020. Terkait wacana tersebut, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengatakan, seorang pemimpin sudah seharusnya memiliki keteladanan dan kearifan.

"Kalau mantan koruptor itu dikasih kesempatan maju sebagai calon kepala daerah, secara hukum dia punya hak, tetapi secara moral runtuh. Masih banyak kok anak bangsa yang mempunyai kapabilitas, mempunyai integritas, independensi, dan wibawa untuk menjadi pemimpin," tutur Ali Taher di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menuturkan, sebaiknya calon kepala daerah terbebas dari faktor-faktor korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Karena itu, mereka yang sudah pernah terlibat kasus hukum khususnya tindak pidana korupsi, seharusnya memiliki kesadaran untuk tidak maju sebagai calon kepala daerah.

"Bangsa ini kan juga memerlukan orang yang tidak bermasalah untuk membangun bangsa ini agar memunculkan partisipasi politik publik. Saya kira menurut pandangan saya, kita dukung (usulan KPU), tetapi sekali lagi KPU juga harus independen dalam melaksanakan pemilu," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6517 seconds (0.1#10.140)