Ketua DPD Minta Pemerintah Serius Selesaikan RUU Perampasan Aset

Rabu, 21 April 2021 - 15:26 WIB
loading...
Ketua DPD Minta Pemerintah Serius Selesaikan RUU Perampasan Aset
Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti saat tiba di Pringgitan, Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Selasa (20/4/2021) malam. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sejak tahun 2008, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset seperti terbengkalai dan tidak kunjung disahkan.Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menegaskan sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian serius. Apalagi, RUU ini bisa membantu mengurangi kerugian negara.

Dengan RUU Perampasan Aset, kata Senator asal Jawa Timur itu, pemerintah bisa dengan cepat menyelamatkan dan mengembalikan aset yang terjerat kasus korupsi.

"Krisis kepercayaan masyarakat diawali dengan kurang seriusnya pemerintah menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar, terbelengkalai bahkan terjadi kemandekan yang menyebabkan kerugian negara semakin membesar," tutur La Nyalla, Rabu (21/4/2021).

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menilai pemerintah sangat perlu melakukan penyelamatan aset-aset dan mengembalikan aset yang berstatus terjerat kasus korupsi seperti BLBI, Jiwasraya, Asabri.

"Kasus-kasus korupsi hukumannya tidak seimbang dengan kerugian negara yang disebabkan oleh kasus tersebut. Ini tentu merugikan negara, ditambah lagi kasus-kasus yang tidak kunjung selesai, kasus besar jarang terungkap dan menyebabkan pelaku merasa aman dan tidak ada efek jera bagi pelaku lainnya," tuturnya.Baca juga: Eks Polisi Pembunuh Floyd Divonis Bersalah, Fadli Zon Singgung Kasus 6 Laskar FPI

Bagi La Nyalla, semangat penyelamatan aset harus didorong dengan regulasi. Untuk itu, Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu menekankan agar pemerintah serius dalam melakukan pembahasan RUU ini.

"Segera selesaikan RUU Perampasan Aset, agar negara bisa mengurangi kerugian akibat korupsi," ujarnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1440 seconds (0.1#10.140)