Pimpinan KPK dan Masa Depan Lembaga
A
A
A
Romli Atmasasmita
Mantan Ketua Pansel KPK (I)
Kini perhatian masyarakat tertuju pada seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang dilaksanakan Panitia Seleksi (Pansel). Pada seleksi capim KPK yang kelima ini pansel mengikutsertakan syarat tambahan, yakni bebas radikalisme, selain syarat-syarat umum yang telah ditetapkan oleh UU KPK.
Patut diapresiasi kinerja pansel sejauh ini, di mana sosialisasi dan jemput bola dilakukan intensif untuk menjaring figur yang dinilai mampu memimpin KPK lima tahun ke depan dengan kriteria bukan hanya pada soal akuntabilitas, tetapi juga profesionalitas tepercaya di mata masyarakat serta bebas kepentingan politik. Dalam UU KPK ditegaskan KPK adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Maksud bebas di sini berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, bukan dalam hal lainnya.
Dalam hal seleksi capim dan demi masa depan KPK perlu ditekankan dua hal, yaitu pertama, siapakah pimpinan KPK, dan kedua bagaimanakah KPK harus dijalankan lima tahun ke depan?
Hal yang pertama, selain memenuhi syarat formil pimpinan KPK wajib memenuhi syarat material, yaitu integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas, serta dilengkapi dengan syarat bebas paham radikalisme dalam bentuk ideologi apapun. Syarat terakhir ini diperlukan karena KPK merupakan lembaga independen sehingga dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai UU harus bebas kepentingan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Dari sisi UU KPK pimpinan harus terdiri atas unsur pemerintah yang berpengalaman dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Adapun yang dimaksudkan di sini adalah wakil dari Polri dan Kejaksaan. Sementara unsur masyarakat adalah akademisi yang memiliki pengetahuan hukum atau perbankan dan masyarakat sipil (LSM) yang memiliki pengetahuan hukum pidana, khususnya tentang korupsi dan keuangan/perbankan.
Berdasarkan pengamatan, selain syarat formal dan material, pimpinan KPK harus memiliki visi dan misi yang terencana dan terbuka kepada publik. Dengan begitu, kontrol publik merupakan keharusan. Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial di mana ketua KPK adalah koordinator dan tidak memiliki hak veto; penetapan tersangka di KPK harus disetujui kelima pimpinan KPK dan tidak ada voting, kecuali bukti permulaan cukup yang telah diatur di dalam UU Tipikor dan UU KPK.
Penetapan tersangka bukan opini masing-masing pimpinan atau karena opini masyarakat. Pimpinan KPK harus memahami bahwa kinerja KPK dibatasi dan diawasi oleh lembaga praperadilan yang telah diperluas lingkup kewenangannya sehingga dapat dikatakan putusan lembaga praperadilan merupakan parameter kinerja KPK dalam memenuhi ketentuan undang-undang dan prinsip due process of law.
KPK juga menjunjung tinggi pemuliaan hak asasi tersangka/terdakwa KPK. Prinsip lain yang harus ditaati adalah prinsip non-self incriminating evidence dan penggunaan media untuk membangun opini setiap tersangka KPK adalah pasti koruptor yang mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.
Pimpinan KPK tidak boleh menutup mata bahwa conviction rate 100% terbukti tidak berbanding lurus dengan pencegahan, di mana korupsi ibarat air kotor yang mengalir dari hulu semakin deras ke hilir sehingga telah merobohkan tembok lembaga pemasyarakatan. Alih-alih terjadi efek jera, justru yang terjadi dampak sosial ekonomi yang semakin parah.Indikatornya antara lain Indonesia belum termasuk negara yang menarik investasi asing, padahal semula diasumsikan bahwa sistem penindakan akan menimbulkan efek jera dan perbaikan pelayanan publik.
Fungsi Pencegahan
Dalam konteks inilah fungsi pencegahan KPK semakin penting diutamakan dibandingkan dengan penindakan atau seharusnya berimbang antara kedua fungsi tersebut. Mengapa fungsi pencegahan berdampak positif daripada penindakan? Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) 2003 telah menempatkan fungsi pencegahan yang penting bahkan menentukan keberhasilan membangun sektor pemerintahan dan swasta yang bebas suap dan KKN daripada penindakan.
Usia UU Tipikor telah mencapai 18 tahun dan UU KPK telah mencapai usia 17 tahun. Evaluasi atas kedua undang-undang tersebut merupakan keharusan karena perjalanan yang telah melampaui batas waktu 5 tahun sehingga tidak terlepas dari pengaruh perubahan situasi perkembangan dalam praktik pemberantasan korupsi. Contoh, ketika UU Tipikor (2001) diberlakukan belum ada ratifikasi ICCPR (2005) dan UNCAC (2003); begitu pula UU KPK (2002).
Keberadaan konvensi internasional tersebut berdampak terhadap urgensi perubahan kedua undang-undang tersebut karena di dalam keduanya terdapat kewajiban-kewajiban yang bersifat wajib dilaksanakan (mandatory obligation ) atau yang bersifat opsional (non mandatory obligation). Ini memerlukan harmonisasi dan sinkronisasi UU Tipikor dan UU KPK.
Dalam konteks kekinian, diketahui bahwa pertumbuhan ekonomi nasional dan percepatan pembangunan sosial dan ekonomi merupakan komitmen seluruh negara anggota PBB termasuk Indonesia.Kata kunci sukses dalam pembangunan ekonomi nasional adalah investasi dalam negeri dan asing. Pemberantasan korupsi yang terjadi sejak era reformasi dan bersifat agresif terbukti tidak sepenuhnya berdampak positif, bahkan sering terbukti menghambat pelaksanaan proyek yang didanai dari APBN. Secara khusus agresivitas pemberantasan korupsi dalam beberapa kasus tidak membepertambahan nilai terhadap iklim investasi sebagaimana diasumsikan sejak awal pemberantasan KKN pada 1998.
Dalam konteks ini, pilihan strategi pencegahan merupakan keniscayaan yang diharapkan dapat meredam kehendak untuk melakukan korupsi terutama di jajaran birokrasi yang pada gilirannya dapat membantu melancarkan roda perekonomian nasional. Untuk tujuan tersebut, diperlukan reformasi birokrasi berdasarkan UU No 28/ 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN. Lalu ditingkatlagi dengan memaksimalkan fungsi pencegahan KPK. Bahkan jika perlu dibentuk kembali Lembaga Pencegahan Korupsi tersendiri sesuai dengan mandat UNCAC 2003.
Pimpinan KPK ke depan harus segera menghentikan euforia penindakan yang dipandang sukses dengan memaksimalkan fungsi pencegahan agar terdapat keseimbangan fungsi tersebut dengan penindakan. Bahkan, jika fungsi pencegahan berhasil, bukan tidak mungkin pula mengurangi beban fungsi penindakan yang pada gilirannya menciptakan efisiensi anggaran negara. KPK ke depan harus mempertimbangkan prinsip cost efficiency ratio di dalam pemberantasan korupsi sehingga tidak lagi besar pasak dari tiang. Sebab, tujuan utama pemberantasan korupsi melalui UU Tipikor dan UU KPK adalah mengembalikan kerugian negara secara maksimal, bukan semata-mata memenjarakan koruptor. Oleh karena itu, prinsip zero tolerance to corruption telah kedaluwarsa.
Mantan Ketua Pansel KPK (I)
Kini perhatian masyarakat tertuju pada seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang dilaksanakan Panitia Seleksi (Pansel). Pada seleksi capim KPK yang kelima ini pansel mengikutsertakan syarat tambahan, yakni bebas radikalisme, selain syarat-syarat umum yang telah ditetapkan oleh UU KPK.
Patut diapresiasi kinerja pansel sejauh ini, di mana sosialisasi dan jemput bola dilakukan intensif untuk menjaring figur yang dinilai mampu memimpin KPK lima tahun ke depan dengan kriteria bukan hanya pada soal akuntabilitas, tetapi juga profesionalitas tepercaya di mata masyarakat serta bebas kepentingan politik. Dalam UU KPK ditegaskan KPK adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Maksud bebas di sini berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, bukan dalam hal lainnya.
Dalam hal seleksi capim dan demi masa depan KPK perlu ditekankan dua hal, yaitu pertama, siapakah pimpinan KPK, dan kedua bagaimanakah KPK harus dijalankan lima tahun ke depan?
Hal yang pertama, selain memenuhi syarat formil pimpinan KPK wajib memenuhi syarat material, yaitu integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas, serta dilengkapi dengan syarat bebas paham radikalisme dalam bentuk ideologi apapun. Syarat terakhir ini diperlukan karena KPK merupakan lembaga independen sehingga dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai UU harus bebas kepentingan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Dari sisi UU KPK pimpinan harus terdiri atas unsur pemerintah yang berpengalaman dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Adapun yang dimaksudkan di sini adalah wakil dari Polri dan Kejaksaan. Sementara unsur masyarakat adalah akademisi yang memiliki pengetahuan hukum atau perbankan dan masyarakat sipil (LSM) yang memiliki pengetahuan hukum pidana, khususnya tentang korupsi dan keuangan/perbankan.
Berdasarkan pengamatan, selain syarat formal dan material, pimpinan KPK harus memiliki visi dan misi yang terencana dan terbuka kepada publik. Dengan begitu, kontrol publik merupakan keharusan. Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial di mana ketua KPK adalah koordinator dan tidak memiliki hak veto; penetapan tersangka di KPK harus disetujui kelima pimpinan KPK dan tidak ada voting, kecuali bukti permulaan cukup yang telah diatur di dalam UU Tipikor dan UU KPK.
Penetapan tersangka bukan opini masing-masing pimpinan atau karena opini masyarakat. Pimpinan KPK harus memahami bahwa kinerja KPK dibatasi dan diawasi oleh lembaga praperadilan yang telah diperluas lingkup kewenangannya sehingga dapat dikatakan putusan lembaga praperadilan merupakan parameter kinerja KPK dalam memenuhi ketentuan undang-undang dan prinsip due process of law.
KPK juga menjunjung tinggi pemuliaan hak asasi tersangka/terdakwa KPK. Prinsip lain yang harus ditaati adalah prinsip non-self incriminating evidence dan penggunaan media untuk membangun opini setiap tersangka KPK adalah pasti koruptor yang mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.
Pimpinan KPK tidak boleh menutup mata bahwa conviction rate 100% terbukti tidak berbanding lurus dengan pencegahan, di mana korupsi ibarat air kotor yang mengalir dari hulu semakin deras ke hilir sehingga telah merobohkan tembok lembaga pemasyarakatan. Alih-alih terjadi efek jera, justru yang terjadi dampak sosial ekonomi yang semakin parah.Indikatornya antara lain Indonesia belum termasuk negara yang menarik investasi asing, padahal semula diasumsikan bahwa sistem penindakan akan menimbulkan efek jera dan perbaikan pelayanan publik.
Fungsi Pencegahan
Dalam konteks inilah fungsi pencegahan KPK semakin penting diutamakan dibandingkan dengan penindakan atau seharusnya berimbang antara kedua fungsi tersebut. Mengapa fungsi pencegahan berdampak positif daripada penindakan? Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) 2003 telah menempatkan fungsi pencegahan yang penting bahkan menentukan keberhasilan membangun sektor pemerintahan dan swasta yang bebas suap dan KKN daripada penindakan.
Usia UU Tipikor telah mencapai 18 tahun dan UU KPK telah mencapai usia 17 tahun. Evaluasi atas kedua undang-undang tersebut merupakan keharusan karena perjalanan yang telah melampaui batas waktu 5 tahun sehingga tidak terlepas dari pengaruh perubahan situasi perkembangan dalam praktik pemberantasan korupsi. Contoh, ketika UU Tipikor (2001) diberlakukan belum ada ratifikasi ICCPR (2005) dan UNCAC (2003); begitu pula UU KPK (2002).
Keberadaan konvensi internasional tersebut berdampak terhadap urgensi perubahan kedua undang-undang tersebut karena di dalam keduanya terdapat kewajiban-kewajiban yang bersifat wajib dilaksanakan (mandatory obligation ) atau yang bersifat opsional (non mandatory obligation). Ini memerlukan harmonisasi dan sinkronisasi UU Tipikor dan UU KPK.
Dalam konteks kekinian, diketahui bahwa pertumbuhan ekonomi nasional dan percepatan pembangunan sosial dan ekonomi merupakan komitmen seluruh negara anggota PBB termasuk Indonesia.Kata kunci sukses dalam pembangunan ekonomi nasional adalah investasi dalam negeri dan asing. Pemberantasan korupsi yang terjadi sejak era reformasi dan bersifat agresif terbukti tidak sepenuhnya berdampak positif, bahkan sering terbukti menghambat pelaksanaan proyek yang didanai dari APBN. Secara khusus agresivitas pemberantasan korupsi dalam beberapa kasus tidak membepertambahan nilai terhadap iklim investasi sebagaimana diasumsikan sejak awal pemberantasan KKN pada 1998.
Dalam konteks ini, pilihan strategi pencegahan merupakan keniscayaan yang diharapkan dapat meredam kehendak untuk melakukan korupsi terutama di jajaran birokrasi yang pada gilirannya dapat membantu melancarkan roda perekonomian nasional. Untuk tujuan tersebut, diperlukan reformasi birokrasi berdasarkan UU No 28/ 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN. Lalu ditingkatlagi dengan memaksimalkan fungsi pencegahan KPK. Bahkan jika perlu dibentuk kembali Lembaga Pencegahan Korupsi tersendiri sesuai dengan mandat UNCAC 2003.
Pimpinan KPK ke depan harus segera menghentikan euforia penindakan yang dipandang sukses dengan memaksimalkan fungsi pencegahan agar terdapat keseimbangan fungsi tersebut dengan penindakan. Bahkan, jika fungsi pencegahan berhasil, bukan tidak mungkin pula mengurangi beban fungsi penindakan yang pada gilirannya menciptakan efisiensi anggaran negara. KPK ke depan harus mempertimbangkan prinsip cost efficiency ratio di dalam pemberantasan korupsi sehingga tidak lagi besar pasak dari tiang. Sebab, tujuan utama pemberantasan korupsi melalui UU Tipikor dan UU KPK adalah mengembalikan kerugian negara secara maksimal, bukan semata-mata memenjarakan koruptor. Oleh karena itu, prinsip zero tolerance to corruption telah kedaluwarsa.
(rhs)