Judi Online dan Ketahanan Negara

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:14 WIB
loading...
Judi Online dan Ketahanan...
Dr Agus Adriyanto, Warek I Bidang Akademik dan Perencanaan Universitas Pertahanan RI. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Dr Agus Adriyanto
Warek I Bidang Akademik dan Perencanaan
Universitas Pertahanan RI

BEBERAPA waktu lalu, pemerintah disibukkan dengan permasalahan judi online yang sudah lama merebak di tengah-tengah masyarakat. Tak heran mengingat jumlah warga yang terlibat dalam perjudian online sekitar 2,7 juta.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, jumlah tersebut didominasi oleh warga dengan usia 17-20 tahun. Perputaran uang dalam judi online tersebut juga mengejutkan.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, dalam triwulan I tahun 2024, perputaran uang judi online sebesar Rp600 triliun. Jumlah ini naik dua kali lipat dari perputaran uang judi online sepanjang tahun 2023 sebesar Rp327 triliun.

Tak hanya soal uang, praktik judi online ini telah berdampak pada aspek psikologi dan sosial masyarakat. Sejumlah pemberitaan menyebutkan konflik hingga kekerasan dalam rumah tangga akibat terlilit persoalan judi online.

Selain itu terdapat kasus penggelapan dana yang digunakan pelaku untuk bermain judi online. Pembiaran terhadap maraknya kasus judi online ini akan berdampak pada masalah sosial yang lebih besar bagi Indonesia. Daya rusaknya dapat merambah pada daya tahan moral negara yang menjadi salah satu modal ketahanan negara.

Ancaman Ketahanan Negara
Maraknya judi online merupakan salah satu ekses negatif dari bertransformasinya masyarakat ke arah teknokultur. Masyarakat semakin intensif dan masif dalam menggunakan internet untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya.

Tak dapat dipungkiri bahwa masyarakat kini sangat bergantung dengan internet. Pemenuhan kebutuhan masyarakat berupa pelayanan publik saat ini sangat mengandalkan dukungan internet seperti dalam bidang kesehatan, pendidikan, perdagangan, dan aspek sosial lainnya.

Terdapat banyak manfaat dengan berkembangnya masyarakat teknokultur, namun di sisi lain juga mendatangkan dampak negatif yang besar. Selain judi online, terdapat pengaruh negative lainnya pada masyarakat teknokultur antara lain pornografi, ujaran kebencian, kriminalitas, pengaruh kultur negatif global dan sebagainya. Pengaruh negatif ini masuk ke dalam masyarakat pada berbagai tingkatan usia mulai dari anak-anak hingga orang tua.

Pengaruh negatif tersebut menghadapkan negara pada ancaman gangguan keamanan nasional yang berkembang pada masyarakat teknokultur saat ini. Stabilitas keamanan dan pertahanan negara dalam kondisi rapuh pada situasi tersebut.

Dalam ilmu pertahanan negara, hal ini masuk dalam lingkup ancaman terhadap keamanan dan pertahanan negara yang bersifat nonmiliter. Berbeda dengan ancaman militer yang cenderung terlihat bentuk ancamannya seperti invasi militer, ancaman nonmiliter cenderung tidak terlihat namun memiliki kecenderungan untuk merusak yang tak kalah besarnya dengan ancaman militer. Bahkan dalam skala yang besar, ancaman nonmiliter ini dapat merusak generasi dan pemulihannya memerlukan waktu lama.

Serangannya menyusup ke dalam interaksi masyarakat dan dapat menginternalisasi ke dalam individu. Judi online yang mempunyai daya rusak sampai pada sendi-sendi kehidupan masyarakat dapat menjadi salah satu bentuk ancaman terhadap keamanan dan ketahanan negara dari dimensi ancaman nonmiliter.

Daya rusaknya yang sampai pada antargenerasi menjadi tantangan besar dalam upaya membangun ketahahan negara ke depan. Serangan judi online masuk ke dalam ruang-ruang individu warga masyarakat yang berdampak buruk pada kehidupannya.

Dalam skala serangan yang masif dengan semakin banyaknya pelaku judi online maka dampak buruknya pun juga semakin luas. Dengan data pelaku judi online sudah mencapai 2,7 juta penduduk Indonesia, maka serangan judi online telah menyasar pada warga sejumlah tersebut dengan berbagai macam dampak negatifnya.

Daya Rusak yang Sangat Kuat terhadap Keamanan Negara
Secara singkat ketahanan negara adalah kondisi elemen-elemen negara yang mempunyai daya tangkal tangguh dalam menghadapi berbagai ancaman baik militer dan nonmiliter yang mengganggu eksistensi negara dalam mencapai tujuannya.Subjek dalam ketahahan negara dapat dibedakan yaitu aparatur pemerintahan, masyarakat dan militer sebagai komponen utama pertahanan negara.

Ketahanan negara saat ini dihadapkan pada tantangan dengan dinamika masyarakat yang bergerak secara cepat. Dinamika masyarakat yang mengalami perubahan yang sangat cepat, juga saling berdampak antarsektor dan antarteritorial baik dalam lingkup nasional, regional maupun global.

Praktik judi online bagi negara Indonesia merupakan ancaman yang serius karena bertentangan dengan norma perundang-undangan maupun nilai-nilai hidup bangsa Indonesia. Hal ini dapat berbeda dengan beberapa negara yang melegalkan perjudian.

Namun bagi Indonesia, perilaku yang bertentangan dengan norma dan nilai masyarakat dapat mengganggu keamanan dan ketahanan negara. Judi online memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan praktik judi yang tradisional.

Kegiatannya dikendalikan oleh masing-masing individu di ruang-ruang pribadi yang sulit dijangkau atau diawasi aparat penegak hukum sehingga pengawasan dan penindakannya juga tidak mudah. Selain itu, praktik judi online juga bisa bersifat lintas batas negara.

Ancaman nonmiliter dalam bentuk judi online yang merusak sendi-sendi bangsa dan negara, menuntut adanya ketahanan nasional atau negara yang tangguh. Ketahanan negara merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisikan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dari dalam maupun luar, secara langsung maupun tidak langsung yang membahayakan hidup bangsa serta pencapaian tujuan nasional.

Praktik judi online yang menjadi masalah sosial Indonesia saat ini dapat dikategorikan ancaman yang membahayakan hidup bangsa serta pencapaian tujuan nasional. Daya rusak judi online baik sisi ekonomi dan sosial menjadi ancaman bagi ketahanan negara.

Ketergantungan para pelaku judi online berdampak menimbulkan tindakan kriminalitas menjadi realita sosial yang membahayakan apabila dibiarkan berlarut-larut. Permasalahan ini tentu akan berdampak pada turunnya tingkat kesejahteraan dan kecerdasan bangsa.

Menindak Judi Online dan Memperkuat Ketahanan Bangsa
Pemberantasan praktik judi online perlu menjadi perhatian setiap elemen bangsa. Upaya penindakan secara hukum harus terus ditegakkan dengan mengedepankan aspek kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.

Namun, perlu disadari bahwa penegakan hukum ini juga mendapatkan tantangan dengan jumlah pelaku yang sangat banyak dan personal. Hal ini tentu menyulitkan apparat dalam melakukan pengawasan.

Tantangan lainnya dalam penindakan hukum terkait dengan bandar judi dan server yang berada di negara lain sehingga penindakannya melintasi batasan yurisdiksi di mana tiap-tiap Negara memiliki sikap yang berbeda dengan aktivitas judi ini. Kondisi ini yang menjadi hambatan bagi efektivitas penegakan hukum.

Judi online dilakukan melalui sistem teknologi dan informasi sehingga perlu langkah-langkah dari aparatur pemerintah yang berwenang untuk mengambil kebijakan dari aspek siber dalam rangka memberantas judi online ini. Aparat perlu melakukan patroli siber terus menerus untuk memutus akses terhadap konten-konten yang berhubungan dengan perjudian.

Upaya lain perlu dilakukan dalam kerangka memperkuat ketahanan negara dalam menangkal ancaman judi online ini diantaranya dengan meningkatkan literasi digital masyarakat. Langkah ini perlu dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat.

Praktik judi baik secara online maupun offline berkaitan dengan moral dan kultur masyarakat sehingga penanganan dan penindakannya juga perlu menjangkau aspek moral dan kultur. Edukasi, baik dalam forum formal maupun informal secara terus menerus dilakukan, dengan melibatkan berbagai pihak yang bertujuan untuk menumpas praktik perjudian.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)