Pemerintah Diminta Optimalkan Layanan Jaminan Kesehatan Hakim

Senin, 24 Agustus 2020 - 12:16 WIB
loading...
A A A
Hakim agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengungkapkan, hakikatnya jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara ada dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Jaminan tersebut merupakan hak bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali termasuk tentunya para hakim. Andi membeberkan, selama ini bagi para hakim baik hakim tingkat pertama maupun tingkat banding termasuk di sejumlah daerah di luar Jakarta ada yang memiliki kartu BPJS Kesehatan kemudian menggunakan layanannya.

"Memang untuk hakim tingkat pertama dan tingkat banding itu kasian juga. Kadang-kadang ada kendala misalnya dia (hakim) harus antre sementara dia harus melayani masyarakat pencari keadilan. Hakim harus sidang tapi dia harus ada di antrian rumah sakit. Kadang kala di daerah tempat tugas kan terbatas, untuk melaksanakan itu (layanan BPJS Kesehatan) tidak ada orang yang bisa diharapkan," tegas Andi saat dihubungi SINDO Media.

(Baca juga: Evi Novida Ginting Kembali Bertugas sebagai Anggota KPU )

Kendala lain, tutur Andi, berdasarkan cerita dari sejumlah hakim ke Andi bahwa ada banyak hakim yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dengan kelas ekonomi. Berikutnya, kelas yang dimiliki hakim tidak sesuai dengan kelas layanan rumah sakit rujukan. Ketika layanan BPJS Kesehatan tersebut ingin dipakai hakim yang bersangkutan, ternyata rumah sakit itu tidak mau menerima hakim tersebut.

"Yang sering dikeluhkan oleh para hakim kita di daerah, rumah sakit tidak mau menerima BPJS Kesehatan yang dimiliki oleh hakim yang bersangkutan. Kadang-kadang rumah sakit menolak, kelas ekonomi misalnya. Jadi tergantung dari kelasnya. Artinya rumah sakit itu tidak semua menerima pelayanan BPJS yang dimiliki oleh hakim," bebernya.

Ketua Kamar Pengawasan MA ini mengungkapkan, pemerintah bersama BPJS Kesehatan mestinya dapat bersikap dan bertindak cepat guna mengatasi kendala-kendala yang disebutkan di atas. Pihak BPJS Kesehatan pun baiknya, tutur Andi, bisa menjemput "bola" dengan menemui langsung para hakim sebagai pengguna layanan untuk optimalisasi layanan. Kemudian, klasifikasi layanan BPJS Kesehatan bagi para hakim juga harus diperbaiki.

"Ini perlu mendapat perhatian. Pelayanan kesehatan bagi para hakim kita di daerah masih bermasalah. Padahal kan berdasarkan undang-undang kan itu merupakan hak kesehatan bagi hakim," ujarnya.

Andi melanjutkan, pemerintah juga mesti mengawasi secara menyeluruh pelaksanaan layanan prima yang dijalankan BPJS Kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia termasuk para hakim dan aparatur sipil negara (ASN) peradilan.

Secara khusus, dia menegaskan, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman jelas sekali disebutkan bahwa hakim pada MA dan badan peradilan di bawahnya merupakan pejabat negara.

"Jaminan kesehatan juga misalnya untuk keluarganya, anaknya, istrinya terpenuhi," ungkap Andi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, terkait penolakan oleh rumah sakit saat penggunaan layanan oleh para hakim di Indonesia maka perlu diluruskan.

Menurut Iqbal, harus diperjelas dulu penolakan layanan apa yang dimaksud. Dia memaparkan, berdasarkan regulasi yang berlaku jelas bahwa setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) apapun latar belakang profesinya, berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan secara medis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apabila peserta JKN-KIS sudah memenuhi 2 kriteria tersebut dan mengalami penolakan pelayanan kesehatan, peserta yang bersangkutan dapat melakukan pengaduan kepada petugas BPJS SATU! yang berada di rumah sakit tersebut," ungkap Iqbal kepada SINDO Media.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Jaksa Minta Lanjutan...
Jaksa Minta Lanjutan Sidang Dokter Tifa Digelar 2 Pekan Lagi, Hakim Menolak
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Ucapan ‘Yang Mulia...
Ucapan ‘Yang Mulia Takut Ya’ Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Hakim Tolak Praperadilan...
Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
Rekomendasi
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
BRI Hadirkan KKB Expo...
BRI Hadirkan KKB Expo Serentak di 131 Titik, Tawarkan Berbagai Promo Spesial untuk Masyarakat
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved