Pemerintah Diminta Optimalkan Layanan Jaminan Kesehatan Hakim

Senin, 24 Agustus 2020 - 12:16 WIB
loading...
A A A
Hakim agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengungkapkan, hakikatnya jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara ada dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Jaminan tersebut merupakan hak bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali termasuk tentunya para hakim. Andi membeberkan, selama ini bagi para hakim baik hakim tingkat pertama maupun tingkat banding termasuk di sejumlah daerah di luar Jakarta ada yang memiliki kartu BPJS Kesehatan kemudian menggunakan layanannya.

"Memang untuk hakim tingkat pertama dan tingkat banding itu kasian juga. Kadang-kadang ada kendala misalnya dia (hakim) harus antre sementara dia harus melayani masyarakat pencari keadilan. Hakim harus sidang tapi dia harus ada di antrian rumah sakit. Kadang kala di daerah tempat tugas kan terbatas, untuk melaksanakan itu (layanan BPJS Kesehatan) tidak ada orang yang bisa diharapkan," tegas Andi saat dihubungi SINDO Media.

(Baca juga: Evi Novida Ginting Kembali Bertugas sebagai Anggota KPU )

Kendala lain, tutur Andi, berdasarkan cerita dari sejumlah hakim ke Andi bahwa ada banyak hakim yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dengan kelas ekonomi. Berikutnya, kelas yang dimiliki hakim tidak sesuai dengan kelas layanan rumah sakit rujukan. Ketika layanan BPJS Kesehatan tersebut ingin dipakai hakim yang bersangkutan, ternyata rumah sakit itu tidak mau menerima hakim tersebut.

"Yang sering dikeluhkan oleh para hakim kita di daerah, rumah sakit tidak mau menerima BPJS Kesehatan yang dimiliki oleh hakim yang bersangkutan. Kadang-kadang rumah sakit menolak, kelas ekonomi misalnya. Jadi tergantung dari kelasnya. Artinya rumah sakit itu tidak semua menerima pelayanan BPJS yang dimiliki oleh hakim," bebernya.

Ketua Kamar Pengawasan MA ini mengungkapkan, pemerintah bersama BPJS Kesehatan mestinya dapat bersikap dan bertindak cepat guna mengatasi kendala-kendala yang disebutkan di atas. Pihak BPJS Kesehatan pun baiknya, tutur Andi, bisa menjemput "bola" dengan menemui langsung para hakim sebagai pengguna layanan untuk optimalisasi layanan. Kemudian, klasifikasi layanan BPJS Kesehatan bagi para hakim juga harus diperbaiki.

"Ini perlu mendapat perhatian. Pelayanan kesehatan bagi para hakim kita di daerah masih bermasalah. Padahal kan berdasarkan undang-undang kan itu merupakan hak kesehatan bagi hakim," ujarnya.

Andi melanjutkan, pemerintah juga mesti mengawasi secara menyeluruh pelaksanaan layanan prima yang dijalankan BPJS Kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia termasuk para hakim dan aparatur sipil negara (ASN) peradilan.

Secara khusus, dia menegaskan, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman jelas sekali disebutkan bahwa hakim pada MA dan badan peradilan di bawahnya merupakan pejabat negara.

"Jaminan kesehatan juga misalnya untuk keluarganya, anaknya, istrinya terpenuhi," ungkap Andi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, terkait penolakan oleh rumah sakit saat penggunaan layanan oleh para hakim di Indonesia maka perlu diluruskan.

Menurut Iqbal, harus diperjelas dulu penolakan layanan apa yang dimaksud. Dia memaparkan, berdasarkan regulasi yang berlaku jelas bahwa setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) apapun latar belakang profesinya, berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan secara medis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apabila peserta JKN-KIS sudah memenuhi 2 kriteria tersebut dan mengalami penolakan pelayanan kesehatan, peserta yang bersangkutan dapat melakukan pengaduan kepada petugas BPJS SATU! yang berada di rumah sakit tersebut," ungkap Iqbal kepada SINDO Media.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Rekomendasi
Liliana Tanoesoedibjo...
Liliana Tanoesoedibjo Terima Penghargaan MURI Kartini atas Konser Tehillim - The Heart of Worship
Negara Anggota NATO...
Negara Anggota NATO Ini Mengalami Kemandulan Kemampuan Militer Terburuk
Putin: Serangan Rudal...
Putin: Serangan Rudal Hipersonik Oreshnik Rusia terhadap Ukraina Hanya Tes, Belum Skala Penuh
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved