KPK Panggil Anak Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba terkait TPPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap anak eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) , Muhammad Thoriq Kasuba (MTK) hari ini. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan MTK akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dengan profesi Komisaris PT Fajar Gemilang.
Selain anak AGK, tim penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan satu sak lain, yakni Edi M Batubara (EMB). Ia diperiksa selaku wiraswasta.
"Hari ini Senin (22/7), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK," ujar Tessa melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/7/2024).
Tessa menyebutkan pemeriksaan keduanya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia belum menyebutkan materi apa yang akan digali tim penyidik terhadap keduanya.
Sebelumnya, anak AGK pernah diperiksa KPK pada Senin (15/7/2024). Dalam kesempatan tersebut, ia didalami perihal kepemilikan aset milik ayahnya.
"Saksi didalami perihal kepimilikan aset atas nama AGK dan keluarganya," ujar Tessa, Selasa (16/7/2024).
Sejalan dengan itu, KPK telah melakukan penyitaan tiga bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1.500 meter persegi yang disita KPK senilai Rp2 miliar. Penyitaan tiga bidang tanah itu dilakukan pada Senin 15 Juli 2024.
"Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang, Bekasi," kata Tessa, Rabu (17/7/2024).
Tessa menuturkan, penyitaan itu dilakukan lembaga antirasuah dari anak Abdul Ghani Kasuba berinisial MTK. "Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK," jelasnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan MTK akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dengan profesi Komisaris PT Fajar Gemilang.
Selain anak AGK, tim penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan satu sak lain, yakni Edi M Batubara (EMB). Ia diperiksa selaku wiraswasta.
"Hari ini Senin (22/7), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK," ujar Tessa melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/7/2024).
Tessa menyebutkan pemeriksaan keduanya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia belum menyebutkan materi apa yang akan digali tim penyidik terhadap keduanya.
Sebelumnya, anak AGK pernah diperiksa KPK pada Senin (15/7/2024). Dalam kesempatan tersebut, ia didalami perihal kepemilikan aset milik ayahnya.
"Saksi didalami perihal kepimilikan aset atas nama AGK dan keluarganya," ujar Tessa, Selasa (16/7/2024).
Sejalan dengan itu, KPK telah melakukan penyitaan tiga bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1.500 meter persegi yang disita KPK senilai Rp2 miliar. Penyitaan tiga bidang tanah itu dilakukan pada Senin 15 Juli 2024.
"Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang, Bekasi," kata Tessa, Rabu (17/7/2024).
Tessa menuturkan, penyitaan itu dilakukan lembaga antirasuah dari anak Abdul Ghani Kasuba berinisial MTK. "Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK," jelasnya.
(kri)