Kasus Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan Kadisdik Malut Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus mantanGubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba . Dalam perkara ini KPK menetapkan dan menahan satu tersangka kasus gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Malut.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.KPK menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Malut, Imran Jakub, sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Selanjutnya, dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Asep Guntur dalam konferensi pers, Kamis (4/7/2024).
Nama Imran Jakub muncul dalam perkara Abdul Gani Kasuba. Abdul Gani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut.
Abdul Gani diduga membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.KPK menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Malut, Imran Jakub, sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Selanjutnya, dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Asep Guntur dalam konferensi pers, Kamis (4/7/2024).
Nama Imran Jakub muncul dalam perkara Abdul Gani Kasuba. Abdul Gani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut.
Abdul Gani diduga membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.
(maf)