Serangan Siber Kian Masif, Elsam: Hukum Seolah Tidak Berdaya

Senin, 24 Agustus 2020 - 10:46 WIB
loading...
A A A
"Artinya, legislasi kejahatan siber dimaksudkan untuk mengatur dampak kerugian yang terjadi sebagai akibat dari terjadinya insiden keamanan siber, dalam bentuk serangan siber," ujarnya.

Konsep itu yang sebenarnya diatur dalam UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU No 19/2016. Legislasi kejahatan siber ini telah mengatur berbagai kejahatan yang ditimbulkan akibat dari serangan digital, baik yang sifatnya passive attack, active attack, maupun syntactic attack dan semantic attack.(Baca juga: Waspada! Ini Tanda Ponsel Anda Disadap )

Namun masalahnya, lanjut Wahyudi, selama ini implementasi UU ITE sangat identik dengan penerapan Pasal-Pasal 27, 28, dan 29, yang dikenal sebagai kejahatan siber Indonesia. Padahal, kejahatan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut klasifikasinya cyber enabled crime.

"Kejahatan tersebut sesungguhnya adalah kejahatan tradisional, yang skala atau jangkauan kejahatannya dapat ditingkatkan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau bentuk lain dari teknologi komunikasi informasi. Misalnya adalah pornografi anak, revenge porn, defamasi, kekerasan, perjudian, dan hate speech," katanya.

Ia menilai, esensi legislasi kejahatan siber sesungguhnya untuk mengatur bentuk-bentuk kejahatan yang masuk kualifikasi cyber dependent crime atau kejahatan siber murni. Hal itu sebagaimana diatur ketentuan Pasal 30 hingga Pasal 35 UU ITE yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan dari keamanan siber: kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability). Sebab, setiap kali terjadi insiden serangan siber maka sasarannya adalah kerugian pada ketiga hal tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
BGN Tak Akan Laporkan...
BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
UU ITE Tak Melemah,...
UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Rekomendasi
Sukun Disebut Superfood...
Sukun Disebut Superfood Lokal Indonesia, Guru Besar IPB Beberkan Keunggulannya
Rapor Penjualan Wuling...
Rapor Penjualan Wuling 1 Dekade Terakhir, Mampukah Aira Mengembalikan Takhta?
Chicco Jerikho dan Marsha...
Chicco Jerikho dan Marsha Aruan Ungkap Tantangan Beradu Akting di Sinetron Terlanjur Mencintaimu
Berita Terkini
Retorika Visual Diplomasi...
Retorika Visual Diplomasi Prabowo dan Lukashenko
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
2 Brigjen Naik Jadi...
2 Brigjen Naik Jadi Irjen Pol usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Nama dan Profilnya
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
Infografis
4 Negara Arab yang Siap...
4 Negara Arab yang Siap Bantu Qatar Balas Serangan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved