Serangan Siber Kian Masif, Elsam: Hukum Seolah Tidak Berdaya

Senin, 24 Agustus 2020 - 10:46 WIB
loading...
A A A
"Artinya, legislasi kejahatan siber dimaksudkan untuk mengatur dampak kerugian yang terjadi sebagai akibat dari terjadinya insiden keamanan siber, dalam bentuk serangan siber," ujarnya.

Konsep itu yang sebenarnya diatur dalam UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU No 19/2016. Legislasi kejahatan siber ini telah mengatur berbagai kejahatan yang ditimbulkan akibat dari serangan digital, baik yang sifatnya passive attack, active attack, maupun syntactic attack dan semantic attack.(Baca juga: Waspada! Ini Tanda Ponsel Anda Disadap )

Namun masalahnya, lanjut Wahyudi, selama ini implementasi UU ITE sangat identik dengan penerapan Pasal-Pasal 27, 28, dan 29, yang dikenal sebagai kejahatan siber Indonesia. Padahal, kejahatan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut klasifikasinya cyber enabled crime.

"Kejahatan tersebut sesungguhnya adalah kejahatan tradisional, yang skala atau jangkauan kejahatannya dapat ditingkatkan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau bentuk lain dari teknologi komunikasi informasi. Misalnya adalah pornografi anak, revenge porn, defamasi, kekerasan, perjudian, dan hate speech," katanya.

Ia menilai, esensi legislasi kejahatan siber sesungguhnya untuk mengatur bentuk-bentuk kejahatan yang masuk kualifikasi cyber dependent crime atau kejahatan siber murni. Hal itu sebagaimana diatur ketentuan Pasal 30 hingga Pasal 35 UU ITE yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan dari keamanan siber: kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability). Sebab, setiap kali terjadi insiden serangan siber maka sasarannya adalah kerugian pada ketiga hal tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
BGN Tak Akan Laporkan...
BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
UU ITE Tak Melemah,...
UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Rekomendasi
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
Tren Wewangian Gen Z:...
Tren Wewangian Gen Z: Ekspresi Diri Melalui Pilihan Aroma Harian
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved