Serangan Siber Kian Masif, Elsam: Hukum Seolah Tidak Berdaya
Senin, 24 Agustus 2020 - 10:46 WIB
loading...
A
A
A
"Artinya, legislasi kejahatan siber dimaksudkan untuk mengatur dampak kerugian yang terjadi sebagai akibat dari terjadinya insiden keamanan siber, dalam bentuk serangan siber," ujarnya.
Konsep itu yang sebenarnya diatur dalam UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU No 19/2016. Legislasi kejahatan siber ini telah mengatur berbagai kejahatan yang ditimbulkan akibat dari serangan digital, baik yang sifatnya passive attack, active attack, maupun syntactic attack dan semantic attack.(Baca juga: Waspada! Ini Tanda Ponsel Anda Disadap )
Namun masalahnya, lanjut Wahyudi, selama ini implementasi UU ITE sangat identik dengan penerapan Pasal-Pasal 27, 28, dan 29, yang dikenal sebagai kejahatan siber Indonesia. Padahal, kejahatan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut klasifikasinya cyber enabled crime.
"Kejahatan tersebut sesungguhnya adalah kejahatan tradisional, yang skala atau jangkauan kejahatannya dapat ditingkatkan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau bentuk lain dari teknologi komunikasi informasi. Misalnya adalah pornografi anak, revenge porn, defamasi, kekerasan, perjudian, dan hate speech," katanya.
Ia menilai, esensi legislasi kejahatan siber sesungguhnya untuk mengatur bentuk-bentuk kejahatan yang masuk kualifikasi cyber dependent crime atau kejahatan siber murni. Hal itu sebagaimana diatur ketentuan Pasal 30 hingga Pasal 35 UU ITE yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan dari keamanan siber: kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability). Sebab, setiap kali terjadi insiden serangan siber maka sasarannya adalah kerugian pada ketiga hal tersebut.
Konsep itu yang sebenarnya diatur dalam UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU No 19/2016. Legislasi kejahatan siber ini telah mengatur berbagai kejahatan yang ditimbulkan akibat dari serangan digital, baik yang sifatnya passive attack, active attack, maupun syntactic attack dan semantic attack.(Baca juga: Waspada! Ini Tanda Ponsel Anda Disadap )
Namun masalahnya, lanjut Wahyudi, selama ini implementasi UU ITE sangat identik dengan penerapan Pasal-Pasal 27, 28, dan 29, yang dikenal sebagai kejahatan siber Indonesia. Padahal, kejahatan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut klasifikasinya cyber enabled crime.
"Kejahatan tersebut sesungguhnya adalah kejahatan tradisional, yang skala atau jangkauan kejahatannya dapat ditingkatkan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau bentuk lain dari teknologi komunikasi informasi. Misalnya adalah pornografi anak, revenge porn, defamasi, kekerasan, perjudian, dan hate speech," katanya.
Ia menilai, esensi legislasi kejahatan siber sesungguhnya untuk mengatur bentuk-bentuk kejahatan yang masuk kualifikasi cyber dependent crime atau kejahatan siber murni. Hal itu sebagaimana diatur ketentuan Pasal 30 hingga Pasal 35 UU ITE yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan dari keamanan siber: kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability). Sebab, setiap kali terjadi insiden serangan siber maka sasarannya adalah kerugian pada ketiga hal tersebut.
(abd)
Lihat Juga :