Serangan Siber Kian Masif, Elsam: Hukum Seolah Tidak Berdaya
Senin, 24 Agustus 2020 - 10:46 WIB
loading...
Elsam menyayangkan sampai saat ini, jarang ada penanganan yang menyeluruh serangan siber, sehingga pelakunya tidak pernah terungkap dengan jelas. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rentetan serangan digital terjadi dalam beberapa waktu terakhir terus memicu berbagai kecaman publik. Aksi itu di antaranya peretasan akun hingga website defacement seperti yang dialami oleh Tempo.co dan Tirto.id. Sasaran serangan juga terhadap perseorangan, terutama yang dinilai bersuara kritis terhadap pemerintah.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyayangkan sampai saat ini, jarang ada penanganan yang menyeluruh atas berbagai insiden tersebut, sehingga pelakunya tidak pernah terungkap dengan jelas. Padahal, tidak adanya proses pengungkapan yang akuntabel terhadap kasus-kasus tersebut justru kian memberikan legitimasi atas kecurigaan bahwa ada aparat negara atau mereka yang disponsori oleh negara berada di balik itu semua.
"Hukum seolah tidak berdaya menghadapi berbagai bentuk serangan siber tersebut, meskipun rumusan aturannya sudah cukup lengkap dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Senin (24/8/2020).(Baca juga: Twitter Ahli Wabah UI Dibajak, Fadli Zon Curiga Pelaku Peretas Akun Din )
Secara prinsip kebijakan, keamanan siber dan kejahatan siber adalah dua hal yang berbeda dan harus diatur dalam legislasi yang berbeda. Namun, lanjut Wahyudi, keduanya saling berkaitan satu sama lain.
Keamanan siber menggambarkan pengimplementasian pendekatan teknis guna mengamankan suatu sistem komputer dari serangan dan kegagalan sistem. Sedangkan prinsip utama dari kejahatan siber adalah mengkriminalisasi tindakan pengaksesan secara tidak sah ke sistem komputer dengan maksud kriminal tertentu, untuk akhirnya mencegah kerusakan atau perubahan sistem dan data di dalam sistem komputer tersebut.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyayangkan sampai saat ini, jarang ada penanganan yang menyeluruh atas berbagai insiden tersebut, sehingga pelakunya tidak pernah terungkap dengan jelas. Padahal, tidak adanya proses pengungkapan yang akuntabel terhadap kasus-kasus tersebut justru kian memberikan legitimasi atas kecurigaan bahwa ada aparat negara atau mereka yang disponsori oleh negara berada di balik itu semua.
"Hukum seolah tidak berdaya menghadapi berbagai bentuk serangan siber tersebut, meskipun rumusan aturannya sudah cukup lengkap dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Senin (24/8/2020).(Baca juga: Twitter Ahli Wabah UI Dibajak, Fadli Zon Curiga Pelaku Peretas Akun Din )
Secara prinsip kebijakan, keamanan siber dan kejahatan siber adalah dua hal yang berbeda dan harus diatur dalam legislasi yang berbeda. Namun, lanjut Wahyudi, keduanya saling berkaitan satu sama lain.
Keamanan siber menggambarkan pengimplementasian pendekatan teknis guna mengamankan suatu sistem komputer dari serangan dan kegagalan sistem. Sedangkan prinsip utama dari kejahatan siber adalah mengkriminalisasi tindakan pengaksesan secara tidak sah ke sistem komputer dengan maksud kriminal tertentu, untuk akhirnya mencegah kerusakan atau perubahan sistem dan data di dalam sistem komputer tersebut.
Lihat Juga :