Serangan Siber Kian Masif, Elsam: Hukum Seolah Tidak Berdaya

Senin, 24 Agustus 2020 - 10:46 WIB
loading...
Serangan Siber Kian...
Elsam menyayangkan sampai saat ini, jarang ada penanganan yang menyeluruh serangan siber, sehingga pelakunya tidak pernah terungkap dengan jelas. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rentetan serangan digital terjadi dalam beberapa waktu terakhir terus memicu berbagai kecaman publik. Aksi itu di antaranya peretasan akun hingga website defacement seperti yang dialami oleh Tempo.co dan Tirto.id. Sasaran serangan juga terhadap perseorangan, terutama yang dinilai bersuara kritis terhadap pemerintah.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyayangkan sampai saat ini, jarang ada penanganan yang menyeluruh atas berbagai insiden tersebut, sehingga pelakunya tidak pernah terungkap dengan jelas. Padahal, tidak adanya proses pengungkapan yang akuntabel terhadap kasus-kasus tersebut justru kian memberikan legitimasi atas kecurigaan bahwa ada aparat negara atau mereka yang disponsori oleh negara berada di balik itu semua.

"Hukum seolah tidak berdaya menghadapi berbagai bentuk serangan siber tersebut, meskipun rumusan aturannya sudah cukup lengkap dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Senin (24/8/2020).(Baca juga: Twitter Ahli Wabah UI Dibajak, Fadli Zon Curiga Pelaku Peretas Akun Din )

Secara prinsip kebijakan, keamanan siber dan kejahatan siber adalah dua hal yang berbeda dan harus diatur dalam legislasi yang berbeda. Namun, lanjut Wahyudi, keduanya saling berkaitan satu sama lain.

Keamanan siber menggambarkan pengimplementasian pendekatan teknis guna mengamankan suatu sistem komputer dari serangan dan kegagalan sistem. Sedangkan prinsip utama dari kejahatan siber adalah mengkriminalisasi tindakan pengaksesan secara tidak sah ke sistem komputer dengan maksud kriminal tertentu, untuk akhirnya mencegah kerusakan atau perubahan sistem dan data di dalam sistem komputer tersebut.

"Artinya, legislasi kejahatan siber dimaksudkan untuk mengatur dampak kerugian yang terjadi sebagai akibat dari terjadinya insiden keamanan siber, dalam bentuk serangan siber," ujarnya.

Konsep itu yang sebenarnya diatur dalam UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU No 19/2016. Legislasi kejahatan siber ini telah mengatur berbagai kejahatan yang ditimbulkan akibat dari serangan digital, baik yang sifatnya passive attack, active attack, maupun syntactic attack dan semantic attack.(Baca juga: Waspada! Ini Tanda Ponsel Anda Disadap )

Namun masalahnya, lanjut Wahyudi, selama ini implementasi UU ITE sangat identik dengan penerapan Pasal-Pasal 27, 28, dan 29, yang dikenal sebagai kejahatan siber Indonesia. Padahal, kejahatan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut klasifikasinya cyber enabled crime.

"Kejahatan tersebut sesungguhnya adalah kejahatan tradisional, yang skala atau jangkauan kejahatannya dapat ditingkatkan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau bentuk lain dari teknologi komunikasi informasi. Misalnya adalah pornografi anak, revenge porn, defamasi, kekerasan, perjudian, dan hate speech," katanya.

Ia menilai, esensi legislasi kejahatan siber sesungguhnya untuk mengatur bentuk-bentuk kejahatan yang masuk kualifikasi cyber dependent crime atau kejahatan siber murni. Hal itu sebagaimana diatur ketentuan Pasal 30 hingga Pasal 35 UU ITE yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan dari keamanan siber: kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability). Sebab, setiap kali terjadi insiden serangan siber maka sasarannya adalah kerugian pada ketiga hal tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
BGN Tak Akan Laporkan...
BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
UU ITE Tak Melemah,...
UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Rekomendasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
10 Fakta Menarik Argentina...
10 Fakta Menarik Argentina Kalahkan Austria di Piala Dunia 2026: Messi Alien!
Berita Terkini
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved