Rekomendasi Komnas HAM Terkait RUU Penyadapan Dikritik Fahri Hamzah

Selasa, 09 Juli 2019 - 19:29 WIB
Rekomendasi Komnas HAM Terkait RUU Penyadapan Dikritik Fahri Hamzah
Rekomendasi Komnas HAM Terkait RUU Penyadapan Dikritik Fahri Hamzah
A A A
JAKARTA - Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas (HAM) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan dikritik oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010 meminta ada aturan yang dapat mengintegrasikan kewenangan seluruh lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan dalam satu Undang-Undang.

"Komnas HAM baru ngomong sekarang, harusnya dari dulu, kenapa enggak dari dulu, harus teliti," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Menurut dia, Komnas HAM selama ini takut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Akhirnya diem sendiri, sekarang aja mulai baru bilang, enggak bisa dong," ujar Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dia pun meminta Komnas HAM seharusnya aktif membaca indikator HAM mana yang belum tegak. Legislator asal Nusa Tenggara Barat ini pun menyinggung sikap Komnas HAM terhadap Undang-undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dianggapnya memiliki pasal karet.

"Lihat sekarang UU ITE, Komnas HAM diam, jelas itu pelanggaran HAM karena pakai pasal karet. Tapi Komnas diam. Komnas HAM enggak menjalankan fungsi pengawasan HAM yang baik, harus lebih aktif," katanya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4616 seconds (0.1#10.140)