Imparsial Desak DPR Setop Pembahasan RUU TNI: Tidak Urgen dan Bahayakan Demokrasi
Kamis, 18 Juli 2024 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
"Adanya perluasan dan penambahan cakupan OMSP akan mendorong keterlibatan TNI yang semakin luas pada ranah sipil dan keamanan negeri, termasuk untuk mengamankan proyek-proyek pembangunan pemerintah," kata Gufron.
Kemudian terkait usulan perluasan peran menjadi aparat penegak hukum. Dalam naskah DIM Pasal 8 disebutkan bahwa angkatan darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional.
Menurutnya, ketentuan itu keliru dan betentangan dengan amanat Pasal 30 (2) dan (3) sebagai alat pertahanan negara dan TAP MPR VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Bila revisi UU TNI disahkan, menurut Gufron, sudah pasti akan terjadi silang sengkarut dan overlapping tugas dan peran TNI dengan Polri.
"Penting untuk diingat TNI tidak dimaksudkan sebagai aparat penegak hukum akan tetapi TNI dibiayai, dipersenjatai, dipenuhi kebutuhan alutsista canggihnya semata dipersiapkan sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan bukan sebagai penegak hukum," kata Gufron.
Selanjutnya usulan penghapusan larangan berbisnis bagi TNI. Gufron berkata, pandangan ketentuan itu keliru serta mencerminkan kemunduran upaya reformasi tubuh TNI. Ia berkata, hakikat militer dididik, dilatih dan dipersiapkan untuk perang.
"Militer tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik karena hal itu akan mengganggu profesionalismenya dan menurunkan kebanggaan sebagai seorang prajurit yang akan berdampak pada disorientasi tugasnya dalam menjaga kedaulatan negara," kata Gufron.
Kemudian terkait usulan perluasan peran menjadi aparat penegak hukum. Dalam naskah DIM Pasal 8 disebutkan bahwa angkatan darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional.
Menurutnya, ketentuan itu keliru dan betentangan dengan amanat Pasal 30 (2) dan (3) sebagai alat pertahanan negara dan TAP MPR VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Bila revisi UU TNI disahkan, menurut Gufron, sudah pasti akan terjadi silang sengkarut dan overlapping tugas dan peran TNI dengan Polri.
"Penting untuk diingat TNI tidak dimaksudkan sebagai aparat penegak hukum akan tetapi TNI dibiayai, dipersenjatai, dipenuhi kebutuhan alutsista canggihnya semata dipersiapkan sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan bukan sebagai penegak hukum," kata Gufron.
Selanjutnya usulan penghapusan larangan berbisnis bagi TNI. Gufron berkata, pandangan ketentuan itu keliru serta mencerminkan kemunduran upaya reformasi tubuh TNI. Ia berkata, hakikat militer dididik, dilatih dan dipersiapkan untuk perang.
"Militer tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik karena hal itu akan mengganggu profesionalismenya dan menurunkan kebanggaan sebagai seorang prajurit yang akan berdampak pada disorientasi tugasnya dalam menjaga kedaulatan negara," kata Gufron.
Lihat Juga :